Polresta Sukabumi Ringkus Pemuda Jual Obat Parkinson Ilegal



Sukabumi, tribunusantara.com - Satres Narkoba Polresta Sukabumi membekuk tiga orang pemuda yang mengedarkan obat untuk penderita parkinson merek Hexymer secara ilegal.

Menurut keterangan para pelaku obat Hexymer itu diperoleh dari seseorang di Jakarta. Oleh mereka satu botol obat berisi 1.000 butir dijual dengan harga Rp 1 juta kepada pembeli.

Pelaku masing-masing berinisial AA, A, FM dan DS. Mereka dibekuk dengan belasan ribu butir obat-obatan yang diperoleh dan diedarkan secara ilegal.

“Keterangan dari Dinas Kesehatan, obat Hexymer itu digunakan untuk meringankan penderita parkinson. Masuk daftar G atau harus menggunakan resep doktet. Tapi bisa mereka peroleh secara ilegal dari seseorang,” kata Kapolresta Sukabumi AKBP Susatyo Purnomo, Kamis (16/5/2019).


Di tempat yang sama Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Rita Neny membenarkan obat-obatan jenis Hexymer masuk ke dalam daftar G alias tidak bisa diedarkan secara bebas tanpa resep dokter.Selain obat parkinson, dari ketiga pelaku polisi juga mengamankan barang bukti obat ilegal lainnya jenis Tramadol. Obat Tramadol sendiri seharusnya digunakan sebagai penahan nyeri pasca operasi atau melahirkan.

“Apabila dikonsumsi melebihi dosis, obat-obat ini malah akan membuat efek mabuk atau efek lainnya yang mungkin saja secara medis membahayakan. Sementara mereka mengedarkan dan menjualnya lagi secara ilegal,” katanya.

“Obat itu digunakan khusus untuk penderita parkinson, mereka yang mendapatkan obat-obatan tersebut secara ilegal mengkonsumsinya secara berlebihan untuk efek simulasi pada syaraf dan dampak itu yang diambil oleh para pelakunya efek sampingnya dan itu tidak baik untuk tubuh,” ucap Rita.

Selain mengamankan tiga orang pemilik dan penjual obat ilegal polisi juga mengamankan 29 pelaku kejahatan narkoba jenis sabu dan ganja serta minuman keras. Dari tangan mereka polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan gram sabu dan ganja.   (Humas)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama