Blandong Kayu Jati Diringkus Polsek Bungkal Ponorogo





Ponorogo Jatim tribunusantara.com Polisi mengamankan ratusan batang kayu jenis jati dan akasia dengan berbagai ukuran di pekarangan rumah Tarmuji, warga yang tinggal di sekitar hutan.

Pada tanggal 18-09-2019. Petugas Polsek Bungkal, wilayah hukum polres Ponorogo, menangkap pria berinisial BON, 42 tahun warga Desa Kupuk Bungkal, karena mencuri kayu di hutan milik Perhutani petak 130i RPH Bungkal BKPH Ponorogo, Dukuh Sambirejo, Desa Kupuk Bungkal, Ponorogo.

Kapolsek Bungkal, AKP Joko Suseno, mengatakan aksi BON terbongkar saat petugas dari Polsek Bungkal bersama Polhut KPH Lawu mendapatkan informasi adanya dugaan pencurian kayu di hutan. "Sabtu (14/9/ 2019, sekitar pukul 13.30 WIB,

Petugas Perhutani mendapat informasi langsung mendatangi sekitar hutan petak 130i yang masuk wilayah RPH Bungkal BKPH Ponorogo Timur mendapatkan tunggak kayu yang baru diduga bekas pencurian," Ujar Kapolsek, Selasa (17/9/19). Atas laporan itu, petugas kemudian mengecek lokasi kejadian dan ternyata benar ada tunggak kayu yang diduga dicuri.

Dari hasil penelusuran petugas kayu hasil curian itu ditebang dan dikumpulkan di pekarangan kosong milik warga desa setempat maka dari petugas gabungan Polsek Bungkal dan Polhut KPH Lawu membekuk pelaku BON 42 th pada hari Senin (16/9/2019).

 Polisi menemukan ratusan batang kayu dengan berbagai ukuran diameter di pekarangan rumah Tarmuji, warga sekitar hutan sedangkan "Potongan pohon yang ditemukan ini meliputi 89 batang kayu jati berbagai ukuran dan 11 batang kayu akasia, selanjutnya  petugas dari Poksek mengamankan pelaku beserta barang bukti, untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut". jelas kapolsek.( Tatak Wiyono )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama