TINJAU LOKASI KARHUTLA DI BUMI KAYONG, DANREM APRESIASI SATGAS KARHUTLA KETAPANG



Ketapang , Kamis (19/9/2019) - Danrem 121/Abw Brigjen TNI Bambang Trisnohadi menunjukan keseriusannya dalam upaya penanggulangan bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal itu beliau tunjukan dengan turun langsung meninjau lokasi karhutla di poros jalan Pelang – Tumbang Titi Desa Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.

Dalam peninjauan tersebut Danrem 121/Abw Brigjen TNI Bambang Trisnohadi didampingi oleh Kasi Intel Korem 121/Abw Kolonel Inf Trijoko Adiwiyono, Dandim 1203/Ketapang Letkol Kav Jami’an, S.IP Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat, S.IK. MH, Kepala manggala Agni Ketapang Rudi Windra Darisman, Kepala BPBD Kab.Ketapang Yunifar Purwantoro,S.STP, Kasdim 1203/Ktp Mayor Inf. Dedi Indrawan ST, Camat Matan Hilir Selatan Drs. Asdewi, Danramil 1203-13/Mhs Kapten Inf Suyono, Kepala Damkar Pemda Ketapang H.Mar'I serta Perwakilan dari BPAS

Saat memberi keterangan kepada awak media Danrem mengatakan, kedatangannya dilokasi ingin melihat langsung dan memastikan sejauh mana penanggulangan karhutla oleh satgas (Karhutla) kebakaran hutan dan lahan di kabuten ketapang ini  serta kendala-kendala yang ada dilapangan.kita ketahui bersama lahan yang terbakar didominasi dengan lahan yang bergambut kering sehingga beberapa titik api yang jauh dari sumber air,dan kurangnya peralatan pemadamanya sedikit mengalami kesulitan.

Meski begitu, Saya mengapresiasi sinergiritas TNI –Polri dan Stakeholder lainya yang tergabung dalam “Operasi Karhutla” Kab Ketapang berjibaku bersama berupaya maksimal, untuk memadamkan titik api,”jelas Danrem.

Sementara itu Dandim mengatakan, upaya preemtiv dan preventif sudah dilaksanan oleh Satgas Karhutla," Kami ingatkan, sanksi hukum bagi pelaku pembakar hutan dan lahan. Saya minta masyarakat bisa bekerjasama dengan Satgas Karhutla Kab. Ketapang  untuk mencegah karhutla ini karena dampaknya merugikan banyak pihak," Pungkas Dandim.

 (Kodim1203)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama