Warga Kademangan Bawa Sajam Diamankan Polsek Nguling




Pasuruan kota Tribunusantara.com Minggu, tanggal 29 September 2019 sekira jam 02. 00 wib bertempat di pinggir jalan raya PASURUAN - PROBOLINGGO tepatnya di depan SMP 2 Nguling masuk dusun Sumur waru Desa Sumberanyar Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Berdasarkan LP / 017 / lX / 2019 / JATIM / RES /PAS KOTA / SEK NGULING tanggal 29 September 2019 tentang tindak pidana membawa senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ( 1 ) UU Darurat No 12 tahun 1951.

Saksi Bhenny Irawan 34 tahun, sedangkan terduga mengaku bernama Abdulloh, 45 tahun, Alamat Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo (Tanpa KTP)

Kronologis kejadian menurut informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pada  minggu tanggal 29 September 2019 sekira jam 02.00 wib, pada saat pelapor bersama dengan anggota polsek lainya berpatroli dan mencurigai seorang laki-laki yang sedang duduk-duduk di atas sepeda motor, di depan SMP 2 Nguling,
Lalu saksi menghampiri orang tersebut dengan maksud menanyakan tujuan berada di tempat tersebut.



Pada saat itulah pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis clurit.
adapun terduga pelaku yang membawa sajam pada saat diamankan sempat melakukan perlawanan terhadap pelapor (petugas) namun berhasil diamankan oleh pelapor yang dibantu oleh warga sehingga dapat di amankan ke Polsek Nguling untuk di periksa lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.( Tatak Wiyono )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama