Modus Sewa Mobil, Warga Erlangga Purworejo Diamankan Di Polsek Purworejo



Pasuruan Kota Tribunusantara.com Terjadi penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh Kokoh Fadoli 40 tahun warga jalan Erlangga Gang 1 nomor. 9 Rt 03 Rw 05 Kelurahan Purworejo Kecamatan Purworejo Pasuruan Kota, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/27/IX/2019/JATIM/RESPASKOTA/SEKPURWOREJO,Tgl 28 September 2019.

Pada tanggal 15 Agustus 2019 sekira jam 09.00 wib Kokoh sudah mempunyai rencana atau niat untuk mencari mobil rental yang bisa di gadaikan untuk digunakan membayar hutang, kemudian pada hari jumat tanggal 16 Agustus 2019 pelaku datang kerumah korban yaitu Martha Adi Putra 34 tahun warga Perum Mutiara Keluarga Blok - C1 Rt 012 Rw 008 Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo Pasuruan Kota.

Dengan modus niat jahatnya Kokoh akan menyewa mobil Martha namun mobil tersebut sedang tidak ada di rumah korban, kemudian pada hari senin tanggal 19 Agustus 2019 sekira jam 15.00 wib pelaku datang kembali kerumah pelapor sendirian untuk menyewa mobil tersebut selama 3 (tiga) hari dengan modus untuk di gunakan bekerja sebagai Sales.


Kemudian setelah batas waktu sewa mobil tersebut habis, pelaku memperpanjang masa sewa sampai akhirnya mobil tersebut belum dikembalikan.

Yang kemudian diketahui bahwa pada tanggal 20 Agustus 2019 sekira jam 13.00 wib di taman ranggeh Desa Gondang wetan Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten  Pasuruan, pelaku telah menggadaikan mobil tersebut kepada Saudara Amanah sebesar Rp. 15.000.000,- dengan modus meyakinkan bahwa mobil tersebut adalah milik kakak perempuan pelaku yang meminta tolong kepadanya untuk digadaikan selama 1 ( satu ) minggu karena kakak pelaku akan mempunyai hajat acara pernikahan dan pelaku juga meyakinkan apabila mobil tersebut bukanlah mobil sewa / rental.


Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) sedangkan dari hasil pemeriksaan tersangka diamankan beserta barang bukti satu unit mobil merek Susuki APV Type : GC415V-APV DLX warna merah metalik , nopol : N 1581 WJ tahun 2008 Noka MHYGDN42V8J311141, Nosin : G15A1D175182 tersangka menjalani penyidikan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.( Tatak Wiyono )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama