Polda Bali Dan Bea Cukai Berhasil Ungkap Kasus peredaran Gelap Narkoba



Denpasar,  Bali - Keberhasilan pelaksanaan Koordinasi antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dengan pihak Bea Cukai Ngurah Rai tidak diragukan lagi sehingga kedua instansi ini telah berhasil dalam Pengungkapan 5(lima) orang Tersangka kasus tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dapat diciduk.

Awalnya petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Denpasar telah mencurigai seseorang laki-laki yang akan melewati pemeriksaan Bea Cukai, setelah melewati mesin X-Ray diantisipasi seorang  penumpang yang kemudian diarahkan menuju ruang pemeriksaan guna dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan penumpang yang berinisial PK (36) tahun, laki-laki , Warga Negara Thailan alamat Bangkok Thailan pada Rabu 6 Nopember 2019.

Dalam Koper yang bersangkutan kedapatan 1 (satu) pack kertas linting bertuliskan bertuliskan RAW yang disimpan diantara pakaian, selanjutnya  dilakukan pemeriksaan badan mendalam atas Teraangka ditemukan 1 (satu) buah kemasan plastik bening berisi potongan daun,  batang dan biji berwarna hijau dengan berat 20,26 gram brutto atau 17,76 gram netto yang disembunyikan di celana dalam yang dipakai tersangka.

Selain barang bukti tersebut diatas, namun ada juga barang-barang yang ditemukan berupa ;  1(satu) buah Customs Declaration BC. 2.2 tanggal 6 Nopember 2019 nama inisial PK.(Tsk)., 1 (satu) buah Boarding pass  Air Asia FD 396 nama inisial PK.(Tsk), 1 (satu) buah Celana dalam warna biru bertuliskan Calvin Klein., 1 (satu) Pack kertas linting bertuliskan RAW.

Adapun ke 5 (lima) Tersangka tersebut Masing-masing berinisial RH (45) th, laki-laki Warga Negara Switzerland, alamat asal Rue Des Deux-Mzuhe's 11 Lausanne Swiss.
PB (37) th, laki-laki, Warga Negara Chile, alamat Park Court, Apt 25/95 Sukuumvut 77 Soi Bangkok.
MCK (19) th, laki-laki, Warga Negara Hong Kong.
PK (36) th, laki-laki, Warga Negara Thailan, alamat Bangkok.
RTE (25) th, Perempuan, Warga Negara Singapore.

Tersangka melanggar 113 ayat(1), pasal 111 ayat(1) Undang-Undang RI. No
 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikitnya Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliyar Rupiah).

Dirresnarkoba Polda Bali Kombes pol Ida Bagus Komang Ardika S.H. menegaskan, " Jalin  kerja  sama yang baik dengan instansi terkait yakni Bea cukai Ngurah Rai guna pembrantasan pengungkapan,penyalahgunaan  peredaran gelap narkoba dalam negeri ataupun yang datang dari luar negeri akan ditindak tegas melalui proses penyidikan yang transparan dan akuntable sesuai dengan Undang-Undang no 35 / 2009 tentang Narkotika," Tutupnya.  (Humas)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama