Pelaku Curanmor dan Pengedar Ganja Ditangkap Tim Charli



Polresta Jayapura Kota - Tim Charli Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap dua orang pria lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor, penadaan hasil kejahatan dan peredaran narkoba ganja, di Seputar Abepura, Sabtu (20/6).

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Ka Tim Charli Ipda Reza Pahlawan, S.Tr.K ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Menurut Ipda Reza pelaku berinisial NYA berusia 16 tahun ditangkap saat sedang berada di kawan Tanah Hitam, sementara AN (25) ditangkap di rumahnya yang terletak di Kampung Tiba-tiba Abepura.

Selain mengamankan keduanya kata Ka Tim Charli, pihaknya berhasil menyita satu ini motor milik M.Farul yang dilaporkan hilang di Polsek Abepura pada 4 Mei lalu.

"Kedua pelaku saat ini telah menjalani penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polresta Jayapura Kota, " Ujarnya.

"NYA telah mengakui perbuatannya terkait kasus pencurian motor, sementara AN dijerat terkait kasus penadah hasil motor curian serta pengembangan kasus peredaran narkoba jenis ganja," cetusnya.

Ipda Reza pun menjelaskan dari hasil pemeriksaan, usai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, NYA langsung menjualnya kepada AN.

"NYA jual motor itu kepada AN seharga Rp 1,7 juta di tambah dengan satu paket ganja," Ucapnya.

Atas perbuatan keduanya tambah Ka Tim Charli, pelaku NYA dijerat pasal 363 KUHP  dan pelaku AN dijerat pasal 480 KUHP tentang pencuri serta penadah barang hasil curian. Sementara terkait kasus narkoba akan dikembangkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota. (*)


Penulis   : Andi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama