Penemuan Mayat Seorang Laki Laki di Ruang Serbaguna Guna Gereja GPIB PNIEL

Foto KTP orang tua korban



PASURUAN,Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 Sekira pukul 07.00 Wib Bertempat di ruang serba guna Gereja GPIB PNIEL  Gereja GPIB PNIEL Pasuruan, Telah di temukan seorang laki-laki meninggal dunia di atas kursi dalam ruang serba guna gereja GPIB PNIEL Pasuruan, nama korban tersebut yaitu MU'ARIFIN, 45 th, alamat Dusun Glengseran RT.7 RW.6 Kel.Suci Kec. Panti Kab.Jember.

Saksi - saksi yang mengetahui kejadian tersebut yaitu Ani Hartini warga perum wonojati wetan Kel. Wonojati Kec. Jinggawa Kab.Jember dan Abe Unetbu warga Jl. Candi agung Q 30 RT 3 RW.7 Kel.Bakalan Kec. Bugul Kidul Kota Pasuruan.

Korban datang ke Gereja GPIB PNIEL untuk istirahat di Gereja Trajeng setelah menghadiri 40 hari Mbah SIM, Pada hari Minggu korban bersama Sdr. Ani Hartini nyekar ke makam Randu agung dan melanjutkan perjalanan kembali ke Gereja. selanjutnya korban Arifin masuk ke ruang serba guna untuk Istirahat tidur, dan pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 pukul 05.00 Wib Sdr. Ani Hartini membangunkan korban untuk pulang ke Jember, dan terkejut memegang tangan korban dingin dan Sdr.Ani Hartini memanggil Sdr. Abe Unetbu setelah Sdr. Abe Unetbu melihat dan menyaksikan  Korban meninggal sdr.Ane Unetbu menghubungi Sdr. Jefri (anggota Polres Pasuruan Kota) melalui telepon.

Lalu petugas yang mendatangi TKP adalah KSPKT dan Piket Fungsi  Polres Pasuruan Kota, Panit Reskrim IPTU SUWONDO, Kanit Identifikasi Polres Pasuruan Kota AIPTU YULI JATMIKO, Lurah Kandangsapi, Piket Posko BPBD (Covid-19) kota Pasuruan.

Langkah - langkah yang dilakukan anggota Polri yaitu Mendatangi TKP, Introgasi sementara para saksi, Menghubungi petugas piket Puskesmas pembantu dan Pos Satgas Covid-19 Kota Pasuruan, Melakukan penyemprotan disinfektan oleh team Covid-19 kota Pasuruan kepada korban dan rumah korban, Membawa korban ke RSUD Soedarsono Kota Pasuruan, Selanjutnya penanganan perkara di serahkan ke Polres Pasuruan kota.


(Karim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama