Unit Reskrim Polsek Rejoso Melaksanakan Ungkap Kasus Percobaan Pencurian





PASURUAN, Pada hari Senin tanggal 29 pJuni 2020 sekira pukul 11.30 Wib unit Reskrim Polsek Rejoso telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus percobaan pencurian berupa aki sepeda motor, sebagaimana di maksud dalam pasal 53 KUHP jo pasal 362 KUHP di pinggir sawah di Dsn. Sendang Ds. Manikrejo Kec. Rejoso Kab Pasuruan. Anggota Unit Reskrim Polsek Keboncandi telah melaksanakan ungkap kasus percobaan pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 53  KUHP jo pasal 362 KUHP.

Menurut pelapor KARSUDI, 55 tahun, Petani, alamat Dsn. Tegalan Rt.01 Rw.05 Desa Karanglo Kec. Grati Kab. Pasuruan. Tersangka yang berinisial AR,  25 th, laki2, wiraswasta alamat dsn Tanggulangin Rt.04 Rw.01 Desa Tanggulangin Kec. Kejayan Kab. Pasuruan

Kejadian pada saat korban berada di sawah, tersangka tersebut mengendarai sepeda motor mio warna putih mondar-mandir dan mencurigakan, sedangkan ada saksi Sohibul anwar dan saksi Sahlan yang memang menunggu orang, tidak sengaja memergoki tersangka yang sedang membuka jok sepeda motor milik  pelapor sehingga langsung mendekati tersangka tersebut, akan tetapi tersangka kabur tetapi berhasil diamankan oleh warga.

Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 2 (dua) unit sepeda motor 1 (satu) buah tang. ketika ditanyai, tersangka mengaku hendak mencuri aki sepeda motor milik pelapor, selanjutnya tersangka dilakukan penangkapan
dan membawa barang bukti untuk di bawa ke Polsek rejoso guna proses penyidikan lebih lanjut.


(Karim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama