DPO Curas 45 TKP Dihadiahi Timas Putih Panas Oleh Buser Polres Lumajang


LUMAJANG  - Polda Jawa Timur dalam memberantas penyakit masyarakat dibuktikan dengan meringkus salah satu DPO pelaku curas

Adi Mirzani (23) Alamat Dsn. Pandansari, Ds. Jatimulyo, Kec. Kunir, Kab. Lumajang yang berperan sebagai aktor intelektual & eksekutor Pelaku tindak pidana curas yang sudah malang melintang di dunia kejahatan di wilayah Kabupaten Lumajang ini harus menyerah di tangan Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran SH.M.Hum beserta anggotanya

Kasat reskrim Polres Lumajang AKP Hasran SH.M.Hum melalui Paur Subbaghumas IPDA Catur Budi Baskoro Menyampaikan "Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim pada hari minggu tanggal 22 Juli 2018 sekitar Jam 22.30 Wib melakukan upaya paksa terhadap salah seorang DPO curas di rumah isteri pelaku di Dusun Sumberejo, Desa Munder, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang" Jelas nya

"Proses penangkapan pelaku kejahatan ini tidak berjalan dengan mudah, dengan adanya perlawanan dari pelaku yang membahayakan nyawa petugas, terpaksa kami berikan hadiah timah panas di kedua kaki nya" tambahnya

IPDA Catur menerangkan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi: LP/ 132 / XI / 2017 / JATIM / RES LMJ / SEK PSR, Tgl 07 November. dengan TKP di Jl. Raya , Dsn. Umengan, Ds. Nguter, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang dengan modus yang dilakukan oleh pelaku dan 2 temannya menggunakan SPM jenis matic, mengampiri korban saat akan buang air kecil, salah satu pelaku membacok kepala korban sampai mengenai hidung korban, kemudian pelaku lainnya merampas sepeda motor milik korban jenis Vario warna hitam, kemudian pelaku melarikan diri ke arah Desa. Madurejo, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari DPO Pelaku curas ini yaitu
1. 1 unit R2 Honda Beat warna Pink thn 2009
2. 1 unit R2 Honda Scoopy warna putih
3. 1 unit R2 Yamaha Vega ZR warna merah maron thn 2011.
4. 1 unit R3 Triseda warna putih.
5. 1 unit R2 honda vario hitam
6. 1 unit R2 honda beat warna putih biru
7. 1 unit R 2 yamaha xeon warna hitam
8. 1 unit R2 yamaha mio M3
9. 1 unit honda vario warna putih
10. 1 unit R2 honda scoopy warna krem
11. 1 unit R2 honda beat warna hitam
12. 1 unit R2 yamaha vino warna putih
13. 1 unit R2 yamaha revo warna biru hitam
14. 1 unit R2 honda vario warna hitam.
15. 1 buah HP merk evercross warna putih.
16. 1 buah HP Samsung lipat warna hitam
17. 1 buah buku BPKB vario 125 warna hitam An. Arinda Setia Anggun.
18. 1 buah dompet warna hitam, yang berisikan buku servis dan faktur pembelian spd montor honda vario warna putih atas nama Ridhotul
19. 2 Buah sajam jenis celurit
20. 1 buah STNK spd mtr yamaha mio M3 warna putih, no. Pol DK.....
21. 1 buah STNK spd mtr honda beat warna putih biru.
22. 1 buah mesin grindo
22. 1 buah Helm merk KYT warna merah.
23 1 buah Helm merk CABERG warna hitam.
24. 1 buah R2 Honda Supra 125.
25. 1 senjata tajam di sita dari Tsk Adi Mirzani.



Dalam pengakuannya, pelaku juga melakukan tindak pidana curas di Desa Pulo, Desa Besuk, Desa Jokarto, Desa Nguter, Desa Nogosari, Desa Sumberanyar, Desa Sukosari,Desa Umbul dan Desa Selok Gondang serta 2 TKP curas di wilayah Kabupaten Jember (Humas)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama