Kapal Lantamal IV Tangkap Kapal Transhipment Ilegal Di Laut



TANJUNGPINANG - Kapal Angkatan Laut (KAL) Mapor yang merupakan salah satu unsur Satuan Kapal Patroli (Satrol) Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjung Pinang berhasil menangkap TB Swift Hawk yang diduga melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2018 di Perairan Selat Singapore.  16/11/2018

Kejadian tersebut berawal saat KAL Mapor sedang melaksanakan Patroli Pengamanan di Selat Singapore, mendapatkan adanya kontak kapal yang mencurigakan. Setelah dideteksi, kontak kapal tersebut adalah MV Tangguh Towuti (Bendera Singapore) dan TB Swift Hawk (Bendera Singapore) yang sedang melaksanakan transhipment (bongkar muat) di wilayah Traffic Separation Scheme (TSS) Selat Singapore yaitu pada koordinat 01° 15’ 155’’ U - 104° 06’ 913’’ T.

Selanjutnya KAL Mapor mendekati kedua kapal tersebut, saat jarak 1 NM tiba-tiba TB Swift Hawk melepas tali yang mengikat ke MV Tangguh Towuti, kemudian menambah kecepatan dan melarikan diri ke arah wilayah Perairan Singapore.

Menindaklanjuti situasi tersebut, maka Komandan KAL Mapor segera melaksanakan Peran Tempur dan segera melaksanakan Prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap TB Swift Hawk karena berusaha melarikan diri dan menghindari dari kejaran Petugas. Selama proses pengejaran terhadap kapal tersebut,

Komandan KAL Mapor mencoba memanggil via radio FM CH 16 namun tidak direspon dan memberikan sinyal isyarat lampu agar TB Swift Hawk berhenti, namun menambah kecepatan dan bermanuver membahayakan navigasi di Traffic Separation Scheme (TSS). Pada saat didekati dan akan diperiksa oleh KAL Mapor, Kapal tersebut menambah dan melakukan manuver yang membahayakan dengan mencoba menabrak KAL Mapor, namun berkat kesigapan prajurit KAL Mapor akhirnya TB Swift Hawk berhasil ditangkap.

Selanjutnya Komandan KAL Mapor melaksanakan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap dokumen dan muatan kapal tersebut.


(Dispenal)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama