Polsek Karang Pilang Surabaya Bekuk Dua Tersangka Pengedar Narkoba


Surabaya, tribunus-antara.com – Polisi kembali berhasil meringkus dua pelaku tentang dugaan tindak peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 2009 tentang Narkotika.

Dua Tersangka masing-masing M.SYAHRUL ZAKARIA Bin ABDUL MALIK, Laki2, 28 th, islam, swasta, alamat jl.Dinoyo sekolahan Gg IV No.18 Surabaya dan MOCH SYEHABUDIN HIKMA IKTIAR Bin ABDUL SHOIF, 23 th, Islam, swasta, alamat Jl.Dinoyo sekolahan Gg IV No.18-B surabaya.

Kronologi penangkapan tersangka narkoba, dijelaskan petugas bahwa pada Hari selasa,18 september 2018 skj 00.30 wib, di depan ruko no 26 Kel.Kedurus Kec.Karangpilang, Kota Surabaya, petugas  Opsnal unit Reskrim polsek Karang Pilang melakukan patroli dan melakukan penggeledahan kepada 2 orang yang dicurigai dan benar ditemukan, sabu-sabu yang dikemas di dalam potongan sedotan plastic warna merah.



Saat diinterogasi barang bukti tersebut oleh pelaku diakui di beli dari seseorang yang bernama H dengan harga Rp.150.000, kemudian tersangka di amankan di kembangkan jaringan lainnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama