Tambang Galian C Diduga Tanpa UIP OP Menjamur Di Pasuruan


Pasuruan, Tribunus-antara.com  -  Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan berjanji akan menutup lokasi usaha pertambangan galian C yang beroperasi tanpa dilengkapi izin.

Selain tidak memiliki izin, pertambangan juga menggunakan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi. Untuk lokasi yang tidak memiliki izin pertambangan di kabupaten Pasuruan akan ditutup tanpa terkecuali.

"Pertambangan Galian C ditutup karena melanggar tidak memiliki izin, selain melakukan penutupan usaha tambang petugas di lapangan juga akan menyegel alat berat, dump truk serta dokumen, juga para pelaku yang berada di lokasi akan kami bawa dan diperiksa" kata Kapolres Pasuruan, AKBP. Rizal Martomo kepada awak media tribunus-antara.com, Senin (12/11).

AKBP Rizal Martomo mengatakan penutupan usaha pertambangan pasir di daerah tersebut,kata dia, berdasarkan indivasi masyarakat adanya aktivitas pertambangan karena usaha tambang tersebut tidak memiliki izin.

"Setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan pengecekan dan klau ternyata memang benar adanya kegiatan penambangan galian C ilegal tersebut pasti langsung tutup ," katanya.

Penutupan lokasi usaha dan penyegelan alat berat akan dilakukan hingga pemilik usaha dapat menunjukkan izin usahanya sesuai dengan undang-undang Minerba nomor 4/2009, tentang mineral dan tambang.

Adapun pengelola galian C diamankan di Polres Pasuruan,untuk dimintai keterangan dan tidak luput untuk pemilik usaha tambang tersebut

"Usaha Galian C ilegal tersebut melanggar UU RI No 4 tahun 2019,tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar dan UU No 22 tentang Migas," jelasnya.

(Ari-gundul)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama