Pengadilan Negeri Surabaya Ikut Tanggapi Pernyataan Jaksa Fadhil




Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ikut menggapai pernyataan Jaksa M Fadhil yang mengatakan bahwa hakim tidak memberi dia kesempatan menjawab eksespi dari penasihat hukum Agus Setiawan Jong (ASJ) sewaktu gelar sidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya pada Senin (25/3).

Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono menerangkan, pihaknya sebenarnya tidak berwenang menanggapai ocehan Fadhil, namun secara umum tanggapan eksepsi seyogyanya dibuat secara tertulis agar dapat dipertanggung jawabkan.

“Secara umum tanggapan eksepsi itu biasanya tertulis bukan lisan, masalahnya kalau lisan kalau salah nulis kan jadi masalah dan kalau hakim sudah memberi kesempatan tidak digunakan itu artinya jaksa tidak menggunakan haknya untuk menanggapi eksepsi yang dijukan Penasihat Hukum.”Papar Sigit, Selasa (26/3).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Fadhil mengatakan dapat menjawab eksepsi dari tim penasihat hukum Agus Setiawan Jong secara lisan tanpa harus koordinasi dengan atasannya.

Fadhil juga berdalih dia tidak diberi kesempatan oleh Majelis hakim pimpinan Rokhmad, untuk menjawab secara lisan akan eksespi yang diajukan tim penasihat hukum ASJ.

“Sebenarnya kalau kami diberi kesempatan menjawab lisan kami jawab lisan tadi, tapi hakim tidak memberikan kesempatan pada kami untuk menjawab secara lisan.”Kata Fadhil, digedung Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin (25/3).

Jaksa yang tergolong baru di Kejari Tanjung Perak Surabaya tersebut juga melontarkan pernyataan diplomatis, bahwa dia merasa kasihan apabila eksepsi dari tim penasihat Agus Setiawan Jong dijawabnya secara lisan.

“Yang jelas kami akan menyampaikan pendapat atas eksespi mengenai substansi materinya ya kita lihat Minggu depan, kalau hari kita sampaikan kan tidak etis, kasian mereka [kuasa hukum ASJ] sudah kerja satu Minggu kemudian kita jawab secara lisan, kan kasian mereka nanti.” kata dia.

Pernyataan dari Fadhil tersebut kemudian ditanggapi oleh ketua tim penasihat ASJ, Hermawan Benhard Manurung. Menurutnya, Fadhil hanya mencari-cari alasan pembenar untuk membenarkan pendapat pribadinya bukan atas nama lembaganya.

Justru sambung Benhard. Hakim yang kasihan pada JPU, sehingga memberikan waktu selama satu Minggu untuk menjawab eksepsinya.

“Justru JPU minta waktu 1 minggu lagi untuk membalas eksepsi kami karena kasian sama mereka. Makannya oleh hakim diberi waktu 1 minggu lagi. Kalau kasihan justru kami yang kasihan sudah bekerja berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tapi kualitas dakwaaanya seperti itu. Kami pun sebenarnya bisa menjawab secara lisan.”tandasnya.[Jn/Rob].

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama