Sopir Truck Ditangkap Sat Narkoba Polres Lampung Tengah Karena Sabu




Lampung Tengah, tribunusantara.com  -  Sopir Mobil Truck Hino ditangkap di depan Rumah Makan Luwes Kampung wates Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah an Muslim (36) alamat Desa Serdang Kec Tanjung Bintang Lampung selatan Jum,at (10/05/2019) jam 19.30 WIB

Berawal dari Muslim yang berada di depan Rumah Makan Luwes saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berdiri dibelakang mobil Hino warna hijau BE 9527 CO.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekeliling Muslim dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih di duga narkotika jenis shabu, satu buah pipa kaca/pirek, ditemukan didasboard  kiri atas mobil sedangkan  satu buah alat hisap shabu/bong ditemukan dibawah jok kiri mobil.

Selanjutnya pelaku Muslim mengakui perbuatannya bahwa barang tersebut adalah miliknya yang akan digunakan, guna Penyidikan lebih lanjut di buatkan Laporan Polisi LP/601-A /V/2019/POLDA/ LPG/RES LAMTENG, tgl 10 mei 2019.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku Muslim dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaraman 4 sampai 12 tahun penjara tegas Kasat Narkoba Iptu Dailami,CH SH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si.(*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama