Dishut & Kodim Sumbawa bersama Polsek Moyo Hulu, Amankan Pelaku Illegal Loging




Sumbawa - Tim gabungan Dinas Kehutanan (KPH Batu Lanteh) bersama anggota Kodim 1607/Sumbawa dan Polsek Moyo Hulu berhasil mengamankan dua orang pelaku illegal logging beserta barang bukti berupa puluhan kayu yang sudah diolah dengan berbagai ukuran di Kawasan Hutan Kerawak (Uma TelagaI) Desa Berang Rea (RTK 62) Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa, Jumat (31/5).

Menurut keterangan Pasi Inteldim 1607/Sumbawa Letnan Satu Chb Wahyu Amri, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diberikan masyarakat kepada anggota KPH Batu Lanteh, informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti ke lokasi yang dimaksud dan menemukan puluhan kayu papan dengan beberapa ukuran.

"Dilokasi yang sama, tim gabungan juga mendengar bunyi mesin chainsaw yang sedang digunakan pelaku untuk menebang pohon di kawasan hutan lindung tersebut," terangnya.

Melihat kondisi tersebut, oleh petugas mengamankan dan menangkap dua orang terduga pelaku iIlegal loging inisial MY (49 tahun) dan H (37 tahun) beserta satu unit mesin chainsaw dan kelengkapan lainnya untuk dibawa ke Polres Sumbawa.

Usai mengamankan terduga pelaku, tim gabungan kemudian kembali mengamankan barang bukti berupa kayu papan yang diperkirakan sekitar 2 kubik ke Polres Sumbawa.

Terpisah Dandim 1607/Sumbawa Letnan Kolonel Inf Samsul Huda, SE. M.Sc., disela-sela kesibukannya memberikan apresiasi kepada para petugas gabungan yang peka terhadap informasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku dengan tertangkap tangan melakukan tindakan illegal loging di kawasan hutan lindung yang juga dilengkapi barang bukti berupa kayu papan dan 1 unit chainsaw.

"Kasus ini akan kita kawal bersama Dinas Kehutanan maupun Polres sehingga minimal memberikan efek jera bagi pelaku maupun orang-orang yang berpotensi untuk melakukan tindakan yang sama," ujarnya.

Menurutnya, kondisi hutan saat ini sudah memprihatinkan sehingga membutuhkan uluran tangan kita bersama untuk menjaga dan melestarikannya kembali dengan melakukan reboisasi, bukan malah melakukan penebangan secara liar seperti ini.

Namun itu semua, sambungnya, akan dilakukan pengecekan dan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian bekerjasama dengan Dinas Kehutanan, apabila terbukti bersalah maka akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya yakni Kepolisian," jelasnya.

Selain itu, Dandim kelahiran Jawa Timur tersebut juga berharap dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merusak hutan dan lingkungan mengingat dampak negatifnya akan kembali kepada masyarakat disekitar hutan maupun masyarakat yang ada didaerah tersebut secara umum.

"Mari kita jaga, pelihara dan lestarikan kembali hutan kita, kalau tidak mampu malakukan reboisasi minimal jangan merusak," pungkasnya. (Kodim 1607/Sumbawa)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama