Motor Bos Digadaikan Buat Bayar Hutang, Kham (36) Mendekam Di Bui



Pasuruan, tribunusantara.com  - Kham (36) warga desa Sumber Gedang dusun Jatiroso ini harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Pandaan. Lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir ini dilaporkan membawa lari motor milik majikannya sendiri yang tak lain bos pemilik Cave. Kham ditangkap Polisi(31/10/2016) setelah buron selama satu minggu.

Peristiwa ini bermula pada 24 Oktober 2016 lalu, sekitar jam 24.00 WIB setelah menutup Cafénya TAUFIQUL( 27) hendak pulang, barang bawaannya banyak jadi Sepeda Motor miliknya beserta kunci kontaknya dititipkan kepada KHAm (Tukang Parkir Café miliknya). Taufiq berpesan agar Sepeda Motor tersebut dikembalikan esok harinya.

Keesokan harinya, KHAM tak nampak batang hidungnya, ditunggu sampai beberapa hari kemudian, Rabu 26/10 KHAM datang ke Cafe tapi pelaku tidak membawa Sepeda Motor pemilik café. Taufiq lalu menyuruh penjaga parkirnya tersebut untuk pulang mengambil Sepeda Motor yang dititipkannya itu. Ditunggu lama, KHam tetap tak kunjung datang. Pemilik café pun mendatangi rumah KHAM, namun tukang parkir ini tidak ada di rumahnya, karena geram dan merasa dirugikan Taufiq langsung melaporkannya ke Petugas Polsek Pandaan.

Kepada Polisi pelaku mengaku Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Hijau tahun 2010 Nopol. S-3108-RK milik TAUFIQUL HIDAYAT (27) warga Rejoagung kab.Jombang, digadaikan sebesar 500 ribu untuk membayar hutang. Apapun alasan Kham, perbuatannya telah merugikan orang lain dan diancam hukuman penjara.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun." ucap Iptu Bambang Kanit Reskrim Polsek Pandaan. (@)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama