Beraksi Di 17 TKP, Pelaku Curanmor Ini Kakinya Dihadiahi Timah Panas





Pasuruan, Jatim  -  Tim  Resmob Suropati Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil ungkap kasus pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) Tersangka yang berhasil di amankan  bernama AINUR ROFIK Alias OPIK, Lk, umur 19 th, swasta, alamat Ds.Sumbersuko Ds.Plososari Kec.Grati Kab.Pasuruan

Kronologis berawalnya pada hari Jum'at tgl 22 Juni 2018 sekira jam 14.30 wib di halaman sebuah rumah yg terletak di Dsn.Ngopak Ds.Arjosari Kec.Rejoso Kab.Pasuruan terjadi TP curat terhadap 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 CC warna putih tahun 2016 Nopol: N 3320 SK yg dilakukan oleh Tsk Basori (proses hukuman) dan Tsk Ainur Rofiq Als Opik dengan cara menggunakan kunci T namun ketika melancarkan aksinya pelaku dipergoki oleh korban sehingga Tsk Basori berhasil ditangkap oleh warga sedangkan Tsk Ainur Rofiq Als Opik berhasil kabur.

Menurut informasi yang berhasil diperoleh, menyebutkan  Kamis tgl 19 Sep 2019 sekira jam 16.30 wib di depan pasar Trewung tim Resmob Suropati berhasil menangkap Tersangka  Ainur Rofiq Als Opik ketika sedang berhenti mengendarai sepeda motor mengetahui hal tersebut tim Resmob Suropati lagsung berusaha melakukan penangkapan namun Tsk Ainur Rofiq Als Opik melakukan perlawanan terhadap petugas karena membahayakan tim Resmob Suropati melakukan penindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan sebanyak 1 kali.

Selanjutnya Tersangka  dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan luka untuk selanjutnya dibawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bersama Tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa  1 unit sepeda motor Honda CBR warna hitam kombinasi merah dengan Nopol terpasang : N 6238 TBU, 1 buah helm merk INK warna merah ,  1 buah jaket bomber warna abu2


Dari hasil pemeriksaan Ainur Rofiq Als Opik pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa TKP antara lain:

1. TKP depan rumah di Dsn. Ngopak Ds. Arjosari kec. Rejoso kab. Pasuruan pada tgl 22 juni 2018 sekira jam 14.30 wib bersama dgn Sdr. Basori (Kap) melakukan pencurian sepeda motor honda vario warna putih - sarana : Sepeda motor honda vario warna hitam

Tersangka mengaku bahwa Waktu melakukan pencurian bersama pelaku lain bernam Basori  dan Basori tertangkap masyarakat sedangkan  Ainur rofik Als Opik melarikan diri ke arah timur

Kemudian, ke 2. TKP tempat parkir playstation Ds. Tambak rejo Kec. Kraton Kab. Pasuruan bersama dgn Sdr. Rudi, Sdr. M. SF , Sdr. Buraten pada tanggal 10 januari 2019 sekira jam 22.00 wib melakukan sepeda motor honda CBR warna hitam merah
-sarana :
1. vario warna hitam  Sdr. Ainur rofik Alias opik berboncengan dgn Sdr. Buraten
2. vario hitam Sdr. Rudi berboncengan dgn Sdr. SF
- dijual kepada Sdr. U (DPO) sebesar Rp. 4.000.000,00 dan masing2 mendapatkan uang dari penjulan motor curian tsb sebesar Rp. 1.000.000,00 dan yg merusak kunci kontak spd motor korban Sdr. M. SF

Ke  3. TKP depan warnet " secon home" pada tanggal 17 pebruari 2019 sekira jam 24.00 wib bersama dgn Sdr. Rudi, Sdr. Buraten, Sdr. M. Safi'ih melakukan pencurian sepeda motor Honda CBR warna hitam
- sarana :
1. vario warna hitam Sdr. Ainur Rofik Als Opik berboncengan dgn Sdr. Buraten
2. Vario warna putih Sdr. Rudi berboncengan Dgn Sdr. SF
- dijual kepada U (DPO) sebesar Rp. 4.000.000,00 selanjutnya uang dari hasil jual motor curian tsb di bagi rata sebesar Rp. 1.000.000,00 dan yg merusak kunci kontak spd motor korban Sdr. M. SF

Lalu, 4. TKP warnet " secon home" pada tanggal 06 mei 2019 sekira jam 23.00 wib bersama dgn Sdr. Rudi, Sdr. Sodik, Sdr. M. SF  melakukan pencurian sepeda motor kawasaki Ninja warna hitam
- sarana :
1. Vario putih Sdr. Ainur rofik berboncengan dgn Sdr. Sodik
2. Vario putih Sdr. Rudi berboncengan dgn Sdr. M. Safi'ih
- dijual kpd Sdr. U (DPO) sebesar Rp. 4.500.000,00 selanjutnya uang dari hasil penjualan spd motor curian tsb di bagi rata sebesar Rp. 1.100.000,00 dan yg merusak kunci kontak sepeda motor korban dgn kunci "T" Sdr. M. SF

Sedangkan untuk aksi ke 5. TKP  Tgl 07 juni 2018 sekira jam 15.15 wib sepeda motor honda vario warna putih di Alfamart bakalan kec. Bugul kota pasuruan.
- Pelaku :
1. Basori Amt Ds. Plososari kec. Grati kab. Pasuruan.
2. SD Amt Ds. Plososari Kec. Grati kab. Pasuruan.
3. Opik Almt Ds. Plososari kec. Grati kab.pasuruan.
4. As almt  Dsn. Sumbersuko Ds. Plososari Kab. Pasuruan

6. TKP Toko baju anak2 depan perumnas bugul sekira April 2018 melakukan pencurian sepeda motor honda beat hitam bersama dgn Sdr. Dofir (Kap) di Surabaya
-Sarana :
menggunakan Honda vario 150 hitam Dof
-motor dijual kepada Sdr. U (DPO) seharga Rp. 3.000.000,- dan Sdr. Ainur Rofik Alias Opik mendapatkan uang sebesar Rp. 1.500.000,00

7. TKP indomaret Jln. Patimura sekira bulan mei 2018 sekira jam 20.30 wib bersama dgn Sdr. Buraten (Kap) melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario 150 warna hitam
-sarana :
Sepeda motor Honda Vario warna hitam dof
-sepeda motor tsb dijual kepada Sdr. U  (DPO) seharga Rp. 3.500.000,00 selanjutnya Sdr. Mendapatkan uang sebesar Rp. 1.250.000,00 dari hasil penjualan sepeda motor tsb, dan yang merusak kunci kontak sepeda motor korban Sdr. Ainur Rofik Alias Opik

8. TKP Alfamidi Jln. Wahidin sekira bulan mei 2018 sekira jam 20.00 wib bersama dan Sdr. M. SF  (DPO) melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario 125 striping merah
-sarana :
Sepeda motor honda vario hitam striping hijau
-sepeda motor tsb dijual kepada Sdr. U (DPO) sebesar Rp. 3.200.000,00 dan Sdr. Ainur Rofik Alias Opik mendapatkan uang sebesar Rp. 1.600.000,00 dari hasil penjualan motor tsb, sedangkan yg merusak kunci kontak sepeda motor korban Sdr. Ainur rofik Alias Opik

9. TKP Apotik Kimia farma Jln. Wahidin
Sekira bulan April 2018 sekira jam 12.30 wib bersama dgn Sdr. Asman melakukan pencurian sepeda motor honda beat warna hitam
- sarana :
Sepeda motor honda vario 150 warna hitam Dof
- sepeda motor tsb dijual kepada Sdr. U (DPO) sebesar Rp. 3.000.000,00, selanjutnya Sdr. Ainur rofik Alias Opik mendapatkan uang sebesar Rp 1.500.000,00 dari hasil penjualan sepeda motor curian tsb dan yg merusak kunci sepeda motor korban Sdr. Ainur rofik Alias Opik

10. TKP indomaret pasar grati sekira bulan April 2018 sekira jam 17.00 wib bersama dgn Sdr. Dofir (Kap) melakukan pencurian sepeda motor Yamaha vixion warna biru
-sarana :
Sepeda motor honda Vario hitam Dof
-sepeda motor tsb dijual kepada Sdr. U (DPO) sebesar Rp. 2.800.000,00 dan Sdr. Ainur rofik Alias Opik mendapatkan uang sebesar Rp. 1.400.000,00 dari hasil penjualan sepeda motor curian tsb dan merusak kunci kontak sepeda motor korbam Sdr. Ainur rofik Alias Opik

11. TKP Indomaret Jln. Pangsud kota pasuruan sekira bulan April 2018 sekira jam 01.00 wib bersama dgn Sdr. M. SF  (DPO) melakukan pencurian sepeda motor honda Vario 125 merah hitam
- sarana :
Sepeda motor honda vario hitam striping hijau
- sepeda motor tsb dijual kpd Sdr. U (DPO) sebesar Rp. 3.200.000,000 dan Sdr. Ainur rofik Alias Opik mendapatkan uang sebesar Rp. 1.600.000,00 dari hasil penjualan sepeda motor curian tsb dan yang merusak kunci kontak sepeda motor korban Sdr. M. SF (DPO)

12. TKP toko Fahmi Jln. Pangsud kota pasuruan sekira bulan maret 2018 sekira jam 12.00 wib bersama dgn Sdr. Sodik (Kap) melakukan pencurian sepeda motor honda beat warna hitam
-sarana :
Sepeda motor honda beat warna merah putih
- sepeda motor tsb dijual kepada Sdr. U (DPO) sebesar Rp. 3.000.000,00 dan Sdr. Ainur rofik Alias Opik mendapatkan uang sebesar Rp. 1.500.000,00 dan yg merusak kunci kontak sepeda motor korban Sdr. Ainur rofik Alias Opik

13. TKP warnet ruko parimas kota pasuruan sekira bulan April 2018 sekira jam  01.00 wib bersama dgn Sdr. M. SF  (DPO) melakukan pencurian sepeda motor honda vario striping merah
- sarana :
Sepeda motor honda vario hitam
- dijual kepada Sdr. U (DPO) sebesar Rp. 3.000.000,00 dan Sdr. Ainur rofik Alias Opik mendapatkan uang sebesar Rp. 1.500.000,00 dan yg merusakan kunci kontak sepeda motor korban Sdr. Ainur Rofik Alias Opik


14. TKP Alfamaret Jln. Soekarno hatta kota pasuruan sekira bulan maret 2018 sekira jam 19.30 wib bersama dgn Sdr. Cahyanto (Kap) melakukan pencurian sepeda motor honda CB 150 R warna hitam
- sarana :
Sepeda motor honda vario hitam striping hijau
- dijual kpd Sdr. U (DPO) sebesar Rp. 3.500.000,00 dan Sdr. Ainur rofik Alias Opik mendapatkan uang sebesar Rp. 1.750.000,00 dari hasil penjualan motor curian tsb dan yg merusak kunci kontak sepeda motor korban Sdr. Ainur rofik Alias Opik

15. TKP pertama indomaret PSK kota pasuruan bulan April 2018 sekira jam 11.30 wib bersama Sdr. Rudi, Sdr. M. SF Sdr. Buraten melakukan pencurian sepeda motor honda beat warna hitam
- sarana :
1. Sdr. Rudi dgn Sdr. M. SF berboncengan menggunakan Sepeda motor honda vario hitam striping hijau
2. Sdr. Ainur rofik Alias Opik dgn Sdr. Buraten berboncengan menggunakan Sepeda motor honda vario warna hitam dof
- dijual kepada Sdr. U (DPO) sebesar Rp. 3.000.000,00 dan yg merusak kunci kontak sepeda motor korban Sdr. SF






16. TKP kedua Toko buku Tarm PSK kota pasuruan bulan April 2018 sekira jam 12.30 wib bersama dgn Sdr. Rudi, Sdr. M. Safi'ih, Sdr. Buraten melakukan pencurian sepeda motor honda CBR 150 motif Repsol
- sarana :
 1. Sdr. Rudi dgn Sdr. SF berboncengan menggunakan Sepeda motor honda vario hitam striping hijau
2. Sdr. Ainur rofik Alias Opik dgn Sdr. Buraten berboncengan menggunakan Sepeda motor honda vario warna hitam dof
- dijual kepada Sdr. U (DPO) sebesar Rp. 3.500.000,00 dan yg merusak kunci kontak sepeda motor korban Sdr. Ainur rofik Alias Opik

#total  penjualan 2 (dua) unit sepeda motor curian tsb sebesar Rp. 6.500.000,00 dan uang tsb dibagi rata Sebesar @Rp. 1.500.000,00 dan Rp. 500.000,00 dikasihakan kepada Sdr. U  utk membantu keluarga  Sdr. Basori (Kap)

17. TKP Alfamaret Karang sentul Kec. Gondang wetan Kab. Pasuruan bersama dgn Sdr. Dofir (Kap) melakukan pencurian sepeda motor honda beat hitam striping hijau
- sarana :
Sepeda motor honda beat warna putih merah
- dijual kepada Sdr. Udin sari (DPO) sebesar Rp. 3.000.000,00 selanjutnya uang dari hasil penjualan sepeda motor curian tsb dibagi rata dgn Sdr. Dofir sebesar RP. 1.500.000,00

Hingga berita ini tayang, sesuai hasil interogasi dari Sdr. Ainur rofik Alias Opik tersangka mengakui telah  melakukan pencurian selain di wilayah hukum Polres Pasuruan kota diantaranya : berada di - wilayah hukum Polres Pasuruan kurang lebih 19 kali dan di- wilayah hukum Polresta Sidoarjo kurang lebih 10 kali.  (Tatak Wiyono)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama