Bobol Ruang Guru SDN Pakai Linggis Warga Ngabar Dibekuk Polisi




Pasuruan Kota tribunusantara.com Minggu tanggal 22 September 2019 pukul 05.30 wib di sebuah rumah yang terletak di dusun Lemasan Desa Lemasan Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan,

Team Resmob Suropati bersama Reskrim Polsek Kraton melakukan penangkapan terhadap  pelaku tindak pidana pencurian dengan Pemberatan
Berdasarkan laporan
LP.B/11/ VIII /2019 /JATIM / Res Pasuruan Kota/Sek Kraton, tanggal 6 Agustus 2019.
sekira jam 05.30 Wib.
Di dalam ruang guru SDN Ngabar Kecamatan kraton Kabupaten Pasuruan.

Tersangka yang diamankan
Mohammad Efendi 29 tahun, pekerjaan serabutan, alamat : Dsn Ngabar Rt.05 Rw.03 Desa Ngabar Kecamatan. Kraton dengan
barang bukti 1 (satu) buah monitor merek Inforce LED TFT model 1F171DW warna hitam dan
1 (satu) buah linggis dengan panjang sekirra 15 cm warna hitam


Pada hari Selasa tanggal  6 Agustus 2019 sekira jam 05.30 Wib di ruang guru SDN Ngabar Desa Kraton Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan telah terjadi tindak pidana pencurian berupa 1 (satu) printer merek Epson type L 360, dan 1 (satu) unit printer merek Brother type HL 1100, 1 (satu) unit merek Canon, 1 (satu) unit monitor LCD merek inforce, 1 (satu) unit TV 14 inci, 2 (dua) buah taplak meja dan sebuah charger.

Dengan margin kerugian total yang dialami SDN Ngabar sekira Rp 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah), Pencurian yang dilakukan oleh tersangka Mohammad Efendi yang berperan sebagai eksekutor, dan Slamet 30 th Dusun Pukul Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan (DPO) berperan sebagai orang yang mengantar dan menjemput tersangka M.Efendi.

Modus tersangka M.Efendi datang kesasaran di SDN Ngabar, kemudian Tersangka M.Efendi langsung masuk dengan memanjat pagar tembok belakang SD dan langsung masuk ruang guru melalui jendela dengan mencongkel dengan menggunakan linggis yang dibawanya dan setelah masuk ruang guru tersangka M.Efendi langsung mengambil barang-barang tersebut dan dikumpulkan dan dibungkus dengan 3 (tiga) taplak meja motif bunga, kemudian tersangka M.Efendi langsung menaruh barang hasil curian di lahan jagung belakang SD Ngabar, selanjutnya, tersangka M Efendi menghubungi Slamet meminta untuk dijemput.

Setengah jam kemudian tersangka Slamet datang menemui tersangka M Efendi dan membawa barang hasil curian ke rumah tersangka Slamet dan ditaruh dikamar tersangka kemudian hasil pencurian tersebut dijual oleh tersangka M.Efendi dengan meminta tolong temanya saudara Ocid 30 tahun alamat Desa Paserpan Kabupaten Pasuruan.

Menurut Endy Purwanto selaku Kasubbag humas Polres Pasuruan Kota, melalui informasi tertulis bahwa Barang-barang hasil curian tersebut laku dijual dengan harga total Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan tersangka Slamet  mendaptkan komisi dari M.Efendi  ± Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan barang barang tersebut diamankan guna dalam pemeriksaan lebih lanjut.( Tatak Wiyono )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama