Pengedar Sabu Dibekuk Sat Reskoba Polres Pasuruan Kota



Pasuruan Kota tribunusantara.com Terjadi penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba M. Nur Kholis Yazid  21 tahun pada Hari Senin tgl. 21 Oktober 2019 sekira jam 23.00 wib

Tim Unit Reskoba melakukan upaya paksa terhadap M. Nur Kholis Yazid di pinggir jalan depan makam Gadingrejo Kelurahan Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan.

Menurut Kasat Narkoba Akp Imam Yuwono SH di hubungi tribunusantara.com melalui telepon, menjelaskan bahwa dia beserta tim nya  melakukan pengembangan di rumah tersangka di Jalan Hang Tuah II Rt 004 Rw 003 Kelurahan Gadingrejo Kecamaran. Gadingrejo Kota Pasuruan yang diduga tempat disembunyikan barang bukti dan benar didapati barang bukti timbangan elektrik dan plastik klip berada di rumah tersebut,
Selanjutnya tersangka dan barang bukti miliknya di bawa ke Polres guna penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/ 53/X/2019/Satresnarkoba, tanggal 21 Oktober 2019 tersangka di tangkap pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2019 Sekira pukul 23.00 Wib di pinggir jalan depan makam Gadingrejo Kelurahan Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan.


Tersangka diamankan karena terbukti menerima atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan barang bukti 1 plastik klip sabu 0,35 gr 1 plastik klip sabu 0, 32 gr , 1 plastik klip bekas tempat sabu ,1 potongan sedotan warna hijau , 1 bua hand phone merk realme C1 94 plastik klip kecil kosong diduga melanggar Pasal  114 (1) atau 112 (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, selanjutnya tersangka di periksa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.( Tatak  Wiyono)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama