Proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Jalan Genengan-Takeran Tanpa Papan Nama, Resahkan Penggunan Jalan.




Magetan - Tribunusantara.com Minimnya keterbukaan informasi publik terkait papan nama dalam pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Magetan ternyata masih menjadi momok setiap tahunnya.

Khususnya di bidang pembangunan akses jalan untuk
proyek rehab peningkatan jalan yang dikerjakan sudah hampir satu bulan itu ternyata belum juga ada papan nama proyek, bahkan posisi letak material juga sangat menggangu para pengguna jalan.

Karena tumpukan material memakan separuh badan jalan mulai sepanjang jalan Genengan - Takeran tepatnya di Desa Kuwonharjo Kecamatan Takeran.

Bahkan menurut Yusak  selaku ketua LSM TIPIDKOR kepada Tribunusantara.com  sangat memberikan tanggapan keras terkait hal tersebut."padahal nilai kontrak pekerjaan itu cukup besar masak untuk membuat papan nama saja apa sulitnya dan  lama juga tidak di pasang," ucap yusak saat di konfirmasi (22/10).

Selaku tokoh masyarakat Yusak SH  juga menambahkan, tentang undang undang Nomor 14 tahun 2018 itu jelas, bahwa setiap masyarakat berhak untuk memperoleh informasi apalagi di bidang pembangunan insfrastruktur karena anggaran yang digunakan uang rakyat dan rakyat berhak untuk menanyakan keberadaan papan proyek tersebut.

Satu sumber lagi Agus juga mengatakan, kalau tumpukan material itu juga sangat menggangu penggunan jalan karena juga minimnya penerangan jalan, kususnya di waktu malam hari sudah 4 (empat)kejadian kecelakaan di tempat tersebut, sedangakan sebagai pemenang tender proyek tersebut jangan mengenyampingkan keselamatan masyarakat  .

Karena jalur tersebut sangat minimnya rambu rambu peringatan dan minimnya lampu penerangan jalan yang membuat rawan terjadinya kecelakaan maka dari pihak proyek harus memberi rambu rambu untuk keselamatan pengguna kendaraan bermotor bukanya mengerjakan proyek pemerintah terus se enaknya tanpa menjaga keselamatan masyarakat.


Dalam pengerjaan proyek yang sedang berlangsung pihak kontraktor juga harus menghormati penggunan jalan yang lain demi keselamatan dan harus dikasih rambu-rambu yang jelas sejauh 100 meter sebelum lokasi pekerjaan proyek tersebut, karena masyarakat juga turut menyumbang pajak dalam pembangunan insfrastruktur tersebut. 

Liputan : Korip Friambodo
Editor    : Tatak Wiyono


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama