Ikuti Prosesi Pemakaman Warga, Satgas Yonif R 142/KJ Angkat Peti Jenazah Sejauh 2 Km




Belu, NTT, www.tribunusantara.com  - Dankipur Satu beserta personel Pos Damar Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider 142/KJ menghadiri prosesi pemakaman jenazah salah satu warga desa binaannya yang bernama Alm. Petrus Faik (88) di pemakaman umum Katolik Via Dolorosa di Dusun Aisik, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, pada Kamis (7/11/2019).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Dankipur I Lettu Inf Sahita Guru Singa beserta 6 orang personel lainnya tersebut merupakan bentuk dukungan moril kepada pihak keluarga duka berupa pemberian bantuan tenaga pada saat prosesi pemakaman Alm. Petrus Fahik.

Personel Pos Damar mengangkat peti jenazah sejauh 2 Km dengan keikhlasan yang dimulai dari rumah duka hingga pemakaman umum Katolik Via Delerosa, hal ini terlihat dari raut wajah yang akan terus berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakat yang berada di perbatasan.

Sementara itu, Dansatgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ, Letkol Inf Ikhsanudin, S.Sos., M.M., dalam keterangan persnya di Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Raider 142/KJ, mengungkapkan bahwa perlunya perhatian personel Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ terhadap warga desa binaan, akan menunjang tercapai tujuan tugas Binter Satnonkowil yang langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat perbatasan.

"Salah satu wujudnya adalah dengan mengapresiasikan bentuk kepeduliaan dan rasa empati terhadap kesulitan warga masyarakat yang berada di perbatasan," imbuhnya.

Terpisah, Bpk. Kamilus Sera (58) selaku pihak keluarga armahum merasa sangat tertolong dan terbantu, dirinyapun mengucapkan terima kasih atas kepedulian Satgas Pamtas RI-RDTL yang telah menunjukkan kepeduliannya.

"Kami sangat berterima kasih sekali kepada pihak TNI atas kepedulian dan bantuan yang diberikan kepada keluarga kami dari awal hingga akhir," ucap Kamilus Sera salah satu anggota keluarga yang berduka. (Satgas Yonif R 142/KJ)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama