Pelaku Pembakar Banner Bergambar Ketua MPO PP Dilaporkan Ke Polres Pemalang




Pemalang, Jateng, www.tribunusantara.com - Akhir-akhir ini masyarakat Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dibuat terperangah oleh keberanian aksi sekelompak Mahasiswa Pemalang yang kuliah di Jakarta, yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Pemalang Raya (Gempar). Mereka sudah dua kali melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK Jakarta.

Pada aksi unjuk rasa yang kedua inilah yang digelar pada Jum'at, 25 /10/2019 imembuat Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Pemalang gusar pasalnya tampak dengan jelas ketika salah seorang dari mereka sedang berorasi salah seorang dari mereka membakar banner yang bergambar Bupati Pemalang Dr. H. Junaedi, SH. MM.

"Dr. Junedi SH, MM itu bukan hanya Bupati Kabupaten Pemalang, tapi beliau juga Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) PP Pemalang dan kami kader PP Pemalang merasa harga diri kami dihina dan diinjak - injak oleh ulah oknum Mahasiswa tersebut oleh karena itu kami wajib menjaga kehormatan ketua MPO PP Pemalang,"kata Gandung Guntoro seusai melaporkan oknum Masiswa tersebut ke Polres Pemalang pada Selasa, (4 /11/ 2019)

Ditambahkan oleh Gandung, kami sadar Negara Indonesia ini negara hukum, negara demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat itu dilindungi undang-undang tapi yang sopan jangan sampai seperti itu ,"pada sa'at gempar melakukan aksi unjuk rasa yang pertama kami diam, karena masih dalam taraf kewajaran namun pada aksi yang kedua inilah yang kami soroti karena sudah menginjak injak harga diri kader Pemuda Pancasila", imbuh Gandung yang didampingi oleh beberapa pengurus MPC PP Pemalang yang juga tampak bersamanya ketua Badan Penyuluhan Dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP Pemalang Edy Harmanto, SH., M. Kn.

"Kami tidak main - main, kalau Gempar mau bermain -main dengangPP akan kita layani sampai tetes darah penghabisan dalam waktu dekat kami juga akan ke Jakarta, Karena ini sudah menyangkut marwah kehormatan ormas kami, dan pastinya ormas kami se Indonesia tidak akan tinggal diam,"tegas Gandung.

Senada dengan Ketua MPC PP Pemalang, Ketua BPPH PP Pemalang Edy Harmanto mengatakan, kami mengajukan pengaduan tentang dugaan Tindak Pidana
Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elcktronik (UU ITE) yang telah dilakukan oleh Sdr. Hamu Fauzi (Nama tertera di Facebook) yang telah membakar banner bergambar Ketua MPO PP Pemalang," ujar Edy.





Dalam kesempatan tersebut Edy Harmanto mengatakan, bahwa pada tanggal 12 Agustus tahun 2019 Sdr, Dr. H. Junaedi, SH., MM diangkat
menjadi Ketua MPO (Majelis Pertimbangan Organisasi), PP Pancasila
Kabupaten Pemalang yang diangkat berdasarkan Musyawarah MPC (Majlis
Pengurus Cabangg) yang dipimpin oleh Ketua MPC PP Pemalang Gandung Guntoro. Pada perjalanan waktu Dr. Junaedi, SH., MM selaku MPO PP Pemalang juga sering mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten Pemalang dan juga sering mensuport kegiatan tersebut, yang dibuktikan dengan salah satunya kegiatan "ngaji bersama'" yang diselenggarakan pada tanggal 01 Oktober 2019 di Pendopo Kabupaten Pemalang.

Dan kami sebagai kader PP Pemalang sangat terkejut ketika menerima informasi dan dapat kita lihat bersama di akun FB HaMU Fauzi dan Fun Page Gempar tampak jelas sekali ketika mereka melakukan aksi pada Jum'at (25/10/2019, sore ada kejadian pembakaran banner MPO (Majelis Pertimbangan Organisasi) yaitu Dr. H. Junaedi, SH., MM. yang terjadi di depan gedung KPK JI. Kuningan Persada No. Kav. 4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Disamping beliau sebagai ketua MPO PP Pemalang, Beliau juga adalah Bupati Pemalang yang merupakan simbul negara.

"Dengan demikian apa yang dilakukan HaMU Fauzi tersebut telah
dapat dikualifikasikan sebagai penistaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama
baik sebagai mana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal
45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1miliar,"ungkapnya.

Ditegaskan oleh ketua BPPH, bahwa atas perbuatan tersebut patut diduga tindakan teradu/terlapor berpotensi melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat
3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) .

,"berdasarkan hal-hal tersebut diatas untuk tegaknya hukum dan kepastianya, kami mengadukannya teradu/terlapor sebagaimana dalam laporan yang kami buat, kepada Yth Kapolres Pemalang, Cq. Kasat Reskrim Polres Pemalang mohon untuk menindak lanjuti
pengaduan ini dengan melakukan penyelidikan menurut hukum yang berlaku" ,pungkas Edy Harmanto .
( Joko Longkeyang )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama