The 3rd Indonesia Constitutional Court International Symposium(ICCIS 2019)



Denpasar, Bali - Bertempat di Candi Ballroom Hotel The Apurva Kempinski, Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Banjar Sawangan, Kecamatan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, telah berlangsung kegiatan Pembukaan Symposium Internasional Mahkamah Konstitusi Indonesia Ke-3 (ICCIS 2019) yang dihadiri sekitar 400 orang peserta dan dihadiri 14 perwakilan negara peserta. Senin,(4/11).

Dalam kegiatan tersebut, dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak K.H. Ma'ruf Amin.
Maksud dan tujuan Kegiatan ICCIS 2019 adalah merupakan kegiatan tahunan sebagai salah satu bentuk kerja sama antara Mahkamah Konstitusi RI dengan lembaga sejenis di berbagai dunia dengan tujuan untuk saling berbagi ide, pengalaman dan pemikiran intelektual dalam perkembangan konstitusi di Dunia.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh
Wakil Presiden RI K.H. Ma'ruf Amin ; Jaksa Agung ST Burhanuddin ; Ketua Mahkamah Konstitusi RI Dr. Anwar Usman S.H., M.H. ; Wakil Ketua Mahkamah Konstitus RI (Prof. Dr. Aswanto S.H., M.Si., DFM) beserta anggota MK ; Gubenur Bali I Wayan Koster ; Kapolda Bali Irjen.Pol.Dr.Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M. ; Kajati Bali Idianto, S.H, M.H. ; Delegasi 14 negara peserta.

Selain itu ada dari beberapa Negara peserta dan negara peneliti yang hadir antara lain ;
Negara peserta  seperti, Afganistan , Azerbaijan, Kazakstan ,Korea Selatan , Kirghistan , Malaysia , Mongolia , Myanmar , Pakistan , Rusia , Thailand , Turki , Usbekistan serta Indonesia.

Sedangkan Negara peneliti  seperti , Albania , Andorra , Angola , Bolivia , Timor Leste.

Ada beberapa rangkaian kegiatan para peserta dari
Registrasi para peserta dilaksanakan mulai pukul 09.00 wita,  selanjutnya acara dimulai dan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya , Tarian Sambutan seperti Tari Sekar Jepun , sampai kepada Sambutan oleh Ketua MK RI yang intinya adalah ;

"Kegiatan ICCIS 2019 dilaksanakan sebagai salah satu bentuk kerja sama antara Mahkamah Konstitusi RI dengan lembaga sejenis di berbagai dunia.

MK menggelar ‘The 3rd Indonesian Constitutional Court International Symposium (ICCIS)’ Sebagai Sekretaris tetap The Association of Asian of Asian Constitutional Court (AACC), Bidang Perencanaan dan Koordinasi, MK RI berupaya untuk saling berbagi ide, pengalaman, dan pemikiran intelektual dalam perkembangan konstitusi di Dunia.

Adapun tema yang diusung kali ini, adalah “Constitutional Court and the Protection of Social and Economic Rights”. MK juga mengikutsertakan para Hakim Konstitusi, Peneliti, Panitera serta para akademisi untuk berdiskusi, guna memperluas pengetahuan hukum dan konstitusi, terutama yang berhubungan dengan perlindungan Hak Sosial dan Ekonomi Masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan jalinan kerja sama dengan negara peserta simposium internasional dapat terjalin lebih erat. Sehingga, peran MK RI dan lembaga sejenis makin menggema dengan kuat dalam perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara di Dunia.

Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kontribusi para pegawai Mahkamah Konstitusi dalam pengembangan internasionalisasi pengelolaan peradilan konstitusi yang lebih baik.

Program ini merupakan jenis pendidikan tanpa gelar dengan kurikulum terstruktur, yang diselenggarakan dalam jangka waktu pendek,” pada periode 2019, program ini akan diikuti oleh perwakilan dari 15 negara serta akademisi dan pakar dari Indonesia. Sebagai satu kesatuan kegiatan, dalam program ini juga akan diadakan ‘Call for Papers’ yang diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman, Spanyol, Amerika, Australia, Belanda, Kolombia, Kenya, Cina, dan Palestina. Selanjutnya Penayangan film pendek Mahkamah Konstitusi dan budaya Indonesia.

Sambutan oleh Wakil Presiden RI yang intinya ;

" Kali ketiga MK dipercaya sebagai tuan rumah dalam penyelenggaraan kegiatan pertemuan Mahkamah Kontitusi dan kegiatan ini untuk memberikan perhatian khusus dan memenuhi serta melindungi Hak Konstitusi Rakyat dalam Keadilan Sosial,".

"Artinya suatu Negara membuat kebijkan diharapkan secara optimal untuk melindungi kesejahteraan warganya.".

Disinilah peran MK dapat diperkuat dan pertegas dan Jaman sekarang informasi dapat di peroleh , hukum dituntut dengan tegas dalam hal itu ide dan gagasan dibutuhkan untuk menegakan kembali MK untuk melindungi hak konstitusi rakyatnya.

MK sudah melaksanakan perannya dalam melindungi hak-hak sosial dan ekonominya, untuk pemahaman kontek konstitional dalam peran posisi masing-masing dalam hak yang sama.

Dalam pertemuan ini dapat memberikan dan saling tukar informasi oleh negara peserta dalam pertemuan ICCIS 2019 demi terwujudnya perlindungan hak konstitusi rakyatnya dalam suatu Negara.

Dalam kesempatan ini pula MK RI kedepannya agar lebih dipercaya kembali oleh dunia dalam penyelenggaraan pertemuan dunia tentang penyelenggaran konstitusi demi mewujudkan keadilan sosial.
(Humas)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama