Saat Istri Sakit, Ayah Tiri Paksa Anak Layani Nafsu Birahi



MALANG. Dihari yang sama, Satreskrim Polres Malang juga merilis perihal kasus persetubuhan terhadap anak Tiri pada pukul 14.00 Wib di Lobby Mapolres Malang. Jumat (26/6/20).

Hadir dalam giat tersebut : Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo S.H., S.I.K, Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko S.H, Kanit III Tipidsus Ipda Afrizal Haris Akbar S.TrK., S.H., dan Personil Humas.

Kepada petugas Tersangka yang berinisial P, Laki-laki, 82 Tahun yang beralamatkan di Kec. Karangploso, Kab. Malang tersebut melakukan aksi bejatnya di rumahnya sendiri.

Tersangka mengaku bahwa melakukan hal tersebut dikarenakan istri dari Tersangka (ibu korban) Mengalami sakit Stroke sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan biologis tersangka.

Tersangka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban dengan cara mengancam korban apabila tidak menuruti kemauan Tersangka, maka Tersangka tidak mau lagi mengurusi ibunya yang sedang sakit. Dikarenakan Korban merasa takut dan karena kebutuhan hidup korban tergantung dari Tersangka maka korban menuruti kemauan tersangka.

Berawal pada tahun 2016 tersangka an. P menikah dengan Ibu Korban yang bernama S, kemudian pada tahun 2017 Sdri. S menderita penyakit Stroke sehingga Sdri. S (ibu Korban) tidak bisa lagi melayani kebutuhan biologis (nafsu) Tsk Sdr. P, Maka dari itu Sdr. P meminta anak tirinya yang bernama Sdri. SM (Korban) untuk menggantikan ibunya untuk memenuhi kebutuhan biologi Sdr. P dengan cara mengancam korban apabila tidak menuruti kemauan Sdr. P, maka Sdr. P tidak mau lagi mengurusi ibunya yang sedang sakit.

Dikarenakan Korban merasa takut dan karena kebutuhan hidup korban tergantung dari Tersangka P maka korban menuruti kemauan tersangka P.

Persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka P terhadap korban berlangsung dari tahun 2017 sampai dengan yang terakhir pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020. Persetubuhan tersebut dilakukan terhadap korban rata-rata seminggu 2 -3 kali.

Selanjutnya dari penangkapan tersangka tersebut, Polres Malang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti : 1 (satu) buah Kaos lengan panjang warna merah, 1 (satu) buah Celana kain warna hitam, 1 (satu) buah Celana dalam warna pink dan 1 (satu) buah BH warna abu-abu.

(Karim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama