Babinsa sadarkan warganya serahkan Senjata api Rakitan


MALINAU, Kalimantan Utara-, Komando Distrik Militer (Kodim) 0910/Malinau menerima penyerahan 1 pucuk senjata api rakitan jenis Penabur dari Masyarakat.

Suku dayak di malinau jago berburu menggunakan senjata tradisional diantaranya panah, sumpit dan senjata api. Namun pernah terjadi penyalahgunaan senjata api berburu untuk membela diri dan untuk tindak kejahatan karena senjata api tabur tersebut selain mematikan binatang buruan juga dapat membunuh manusia. Kasus yg pernah terjadi di daerah  sesuak, Belayan dan permasalahan sengketa lahan Sungai Tibu .

Komandan Kodim 0910/Malinau Letkol Inf Sofwan Nizar S.Sos., M.Han mengapresiasi kepada seorang warga Desa Pulau sapi  Kecamatan Mentarang, Welly  karena telah menyerahkan senjata api rakitan laras panjang jenis penabur, Kamis (/03/12/2020).

Penyerahan  ini merupakan tindak lanjut dari himbauan yang dilakukan pihak Kodim kepada seluruh masyarakat untuk menyerahkan senpi rakitan mereka secara sukarela.  

Saat di temui awak media Dandim menjelaskan, penyerahan satu puncuk senpi laras panjang ini merupakan bentuk penggalangan anggota Kodim 0910/Malinau kepada masyarakat dengan memberikan sosialisasi, terkait dengan bahaya kepemilikan senjata ilegal. 

Apalagi konsekuensi hukum bahwa sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 1965, dan Perpu No. 20 Tahun 1960 selebihnya adalah peraturan yang diterbitkan oleh Kepolisian, Kapolri No. SK Kepala Polri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Non-Organik.

"Hukuman terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin juga cukup berat, karena sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan hukuman minimal  terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin adalah minimal  20 tahun penjara, sehingga saya berharap kepada masyarakat khususnya yang memiliki senjata api tanpa izin, agar segera dapat menyerahkan barang tersebut kepada Kodim," ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka bisa menyerahkan senpi rakitan mereka. Selain itu juga untuk mencegah perburuan liar dan tindakan pencurian dengan kekerasan di wilayah Kabupaten Malinau Pungkasnya. (Pendim 0910).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama