Pimpin Operasi Yustisi Terpadu, Kapolsek Galsel Polres Takalar Terapkan Prokes


Operasi Yustisi terpadu Polri, TNI,  Damkar dan Sat. Pol PP sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 dan Perbup Takalar No. 25 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan yang berlangsung di wilayah hukum Polsek Galsel. Kab. Takalar ,Selasa (08/12/2020).


 Kapolsek Galsel AKP I Wayan Suanda , SH , dalam kegiatan oprasi yustisi, mengatakan bahwa dalam kegiatan operasi yustisi  terpadu ini, petugas melakukan teguran kepada pengguna jalan baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat  yang masih di temukan  tidak memakai masker untuk di berikan teguran lisan,  agar memakai masker guna  menjaga dan mencegah penularan virus corona untuk kebaikan bersama.


" Kegiatan tersebut dilakukan guna mendisiplinkan para pengguna jalan  , baik pengendara mobil ataupun motor ,agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah dengan tujuan mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19 di Kab. Takalar terhusus Wilayah Galeaong .

" Ujar Kapolsek  Galsel


Lebih lanjut, Beliau menuturkan bahwa Operasi yustisi terpadu ini rutin dilaksanakan untuk menegakkan disiplin kepada warga masyarakat agar senantiasa patuh dan mentaati aruran UU protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar.


" Bagi para pelanggar yang tidak patuh dan tidak mentaati Protokol kesehatan diberikan sanksi teguran lisan hingga teguran tertulis,  serta kami himbau secara humanis dan teguran santun  agar warga masyarakat mematuhi Prokes dengan menerapkan Pola  '4M" Memakai masker saat beraktivitas diluar rumah. Mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir sebelum dan sesudah beraktivitas. Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan. Dengan Slogan "Maskermu melindungiku."

"Maskerku melindungimu."

"Masker itu melindungi kita semua' "Coronahilangekonomibangkit" 

Tutup Perwira Polisi tiga balok tersebut. 


kami berharap kepada warga masyarakat agar dapat bersama-sama mematuhi aturan tersebut untuk mencegah klaster baru penyebaran virus Copid-19 diwilayah Kab. Takalar khususnya di Kec. Galesong 

" Tambah Kapolsek Galsel.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama