Simpan Sabu dalam Sepatu, Seorang Pria diamankan Tim Sabata Polres Takalar


TAKALAR - Tim Gabungan Satres Narkoba dan Sabata (Satuan Bhayangkara Takalar) Polres Takalar dipimpin Ipda Syuryadi Syamal menciduk S (32) terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis Sabu di Jalan Mannyingarri 2, Kelurahan Kalabirang, Kec. Pattallassang, Kab. Takalar, Selasa (01/12/2020) sekira pukul 19.50 Wita.

S (32) warga Dusun Lawang, Desa Towata, Kec. Polut, Kab. Takalar diamankan karena kepemilikan barang haram di sebuahrumah kos di Kelurahan Kalabirang, Kec. Pattallassang, Kab. Takalar.

Penangkapan berawal saat Tim Gabungan Satres Narkoba bersama Sabata mendapat informasi bahwa S (32) yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis Sabu sedang berada di kosan tersebut, Tim Gabungan langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.

Setiba di TKP, Tim Gabungan langsung melakukan penggeledahan badan dan kamar tersangka sehingga berhasil diamankan satu saset bening berisi kristal diduga kuat barang haram jenis Sabu yang simpan dalam sepatu sebelah kiri pelaku dibungkus dalam uang Rp 2000 dan 1 (satu) pipet bening yang diduga berisi sabu yang disimpan di atas kasur.

Kemudian barang bukti dan terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Mako Polres Takalar guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama