Keberhasilan Polres Blitar kota Dalam Penumpasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota


Blitar - Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil membekuk 5 tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan 1 tersangka pengedar obat berbahaya jenis pil dobel L dalam sejumlah operasi sejak 10 Januari lalu.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan S.I.K., M.Si. pada press conference di Gedung Patriatama Mapolres Blitar Kota, Kamis (28/1/2021).

Enam tersangka tersebut ditangkap dari hasil ungkap 4 kasus di sejumlah titik lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

“Enam tersangka pengedar berhasil kita amankan tapi ada 4 tersangka yang masih buron. Kita akan segera terbitkan surat DPO,” ujar Yudhi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Suryadi dan Kasubbag Humas Iptu Ahmad Rochan.

Ungkap kasus pertama dilakukan di Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok pada 10 Januari lalu.

Berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya perdagangan obat terlarang, petugas menangkap seorang saksi. 

Dari saksi itu, petugas mendapatkan informasi yang menjadi bekal penangkapan seorang pria tersangka pengedar pil dobel L berinisial MZF, warga Margourip, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Dari kasus ini, seorang tersangka lain bernama Agung, warga Kabupaten Tulungagung, masih dalam pengejaran petugas.

Sepekan kemudian, 16 Januari, personel Satresnarkoba menangkap seorang sopir truk di rumahnya di Desa Karangjati, Kecamatan Kademangan dengan inisial SS atas sangkaan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. 

Dari SS, petugas menangkap tersangka pengedar PK, warga Kalipang, Kecamatan Sutojayan.

Dari kasus ini, tersangka pengedar yang lain bernama Siono, warga Kabupaten Malang, berhasil melarikan diri.

Selanjutnya, dalam kurun waktu kurang dari sepekan sejak 20 Januari, Satresnarkoba berhasil mengungkap 3 kasus peredaran sabu-sabu di wilayah Kota Blitar.

Pada 20 Januari, dari hasil penyelidikan tertutup (undercover), di Jalan Lawu, Kota Blitar, petugas menangkap tersangka pengedar sabu-sabu berinisial BS, warga Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo. 

Sehari kemudian, 21 Januari pada kasus berbeda, Satresnarkoba membekuk tersangka pengedar sabu, TWS, di Jalan Arjuna, Kepanjenlor. 

Dan tiga hari lalu, 25 Januari, petugas melakukan penangkapan tersangka pengedar sabu yang lain berinisial YA di Jalan Kawi, Kepanjenkidul.

Dari dua pengungkapan terakhir, 2 orang tersangka, Gepeng (warga Tulungagung) dan Cak Ci (warga Surabaya) masih buron.

“Kita akan segera terbitkan surat DPO untuk target yang masih buron,” ujar AKBP Yudhi.

Dari seluruh kasus, diamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 4 paket sabu-sabu seberat 1,46 gram, pil dobel L 303 butir, 1 paket ganja seberat 1,65 gram, dan sejumlah barang-barang lain yang diamankan selama pengungkapan kasus.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama