Adakan Pesta dan akan Menutup Jalan Umum, Kapolsek Galsel Koordinasi ke Pihak Terkait



Guna mencegah terjadinya kerumunan warga yang akan menggelar Hajatan Pesta yang akan mengundang artis lokal serta warga tersebut akan menutup jalan umum dari jalan poros Dusun Kampung parang Desa Barangmamase Kec.Galesong Selatan Kab. Takalar untuk dipasangi tenda pelaminan.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Galsel Iptu Muh. Ashar bersama Ps.Ka. Spkt III Aipda Nur Alamsyah,N, melakukan Koordinasi ke pihak-pihak terkait dengan adanya kegiatan pesta keramaian masyarakat an.H.Rangka yang akan melaksanakan pesta pernikahan pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021, berlangsung dikediaman beliau di lingkungan kampung parang kelurahan Bontoramba Kec.Bontononpo selatan Kab.Gowa. Sabtu (06/2/2021).

Kordinasi Kapolsek tersebut bertujuan untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas diwilayahnya serta mencegah kerumunan warga diwilayahnya yang berakibat adanya Klaster Baru penularan virus Covid-19 diwilayah hukum Polsek Galesong Selatan Kab Takalar.

Menurut Kapolsek, Bahwa lokasi pesta tersebut memang berada di wilayah Gowa yang diapit jalan poros takalar antara Desa Barammamase kecamatan Galesong Selatan Kab. Takalar dengan Kelurahan Bontoramba  Kab. Gowa.

Akan tetapi, kata Kapolsek bahwa Hajatan atau pesta yang digelar tersebut berdekatan dengan wilayah tugasnya digalesong selatan. Apalagi yang bersangkutan akan menutup jalan poros Dusun Kampung parang Desa Barangmamase Kec.Galsel Kab.Takalar untuk dipasangi tenda pelaminan serta ingin menghadirkan artis lokal..

Dengan perihal tersebut Kapolsek bersama Personilnya melaksanakan koordinasi ke beberapa Pihak-pihak terkait, mulai dari pihak penyelenggaraan Hajatan Pesta, Camat Galsel H. Jamaludin Ago, Ipda Haris DanPos Polisi Polsek Bontonompo Selatan Polres Gowa, Dan Pos Koramil Galsel Pelda M.Dahli bersama anggota, Babinkamtibmas Kel.Bontoramba dan Sat Pol PP Kab. Gowa.

Dari hasil koordinasi dengan seluruh pihak-pihak terkait, diperoleh informasi bahwa penutupan jalan tersebut berdasarkan dengan adanya surat rekomendasi penggunaan jalan dari dinas perhubungan Kab. Takalar  no : 69/02/RPJ/DISHUB/II/ 2021.Namun, pihak penyelenggara hajatan pesta tak mengantongi izin keramaian dari kepolisian setempat.

"Awalnya Pelaksanaan pesta akan berlangsung sampai malam hari dan menghadirkan artis lokal tetapi setelah dilakukan koordinasi dengan pihak pelaksana pesta mereka berjanji hanya akan melaksanakan sampai sore hari sekitar jam 17.00 wita." Ujar Kapolsek Galsel.

Lanjut dikatakan Kapolsek bahwa kehadirannya dalam wilayah tersebut tentunya mengambil langkah-langkah sesuai aturan yang ada dengan mencegah terjadinya situasi Kamtibmas dan Kerumunan warga masyarakat diwilayahnya ke acara tersebut guna mencegah terjadinya Klaster baru Penularan Virus Covid-19 diwilayah hukum Polsek Galesong Selatan Kab.

"Situasi pandemi Covid-19 yang masih ada, tentunya kita harus bisa mencegah sedini mungkin terjadinya potensi Klaster baru Penularan Virus Covid-19 kepada warga masyarakat dengan selalu hadir mengedukasi dan menghimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan aturan pemerintah pusat dan Kabupaten Takalar terkait pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19," kata Iptu Ashar.

Iptu Ashar menambahkan bahwa atensi kepolisian bersama Pemerintah kecamatan diwilayah Galesong Selatan dan Galesong terus berupaya untuk menghimbau kepada warga agar senantiasa mematuhi aturan Protokol Kesehatan yang di anjurkan Pemerintah pusat dan kabupaten Takalar guna mencegah Klaster baru Penularan Virus Covid-19 diwilayah hukum Polsek Galesong Selatan Kab. Takalar serta menjaga situasi Kamtibmas agar tetap, aman nyaman, dan kondusif ditengah-tengah masyarakat diwilayah hukum Polsek Galesong." Pungkas Kapolsek Galsel.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama