Dalam rangka menekan dan mengendalikan Penyebaran Covid-19 Personil Polsek Galsel Polres Takalar bersama Dinas Kesehatan Galesong gencar melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dengan sasaran pasar tradisional "Pasar Takari Galesong" Kecamatan Galesong , Kabupaten Takalar. Rabu (10/01/2021). Pagi
Adapun dasar dalam kegiatan oprasi yustisi ini yakni, mengacu kepada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Bupati Takalar No. 25 tahun 2020.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Galsel Iptu Muhammad Ashar bersama seluruh Personil yang tidak melaksanakan tugas penjagaan dan melibatkan personil Dinas Kesehatan Galesong , dengan cara stasioner, mobile, memberherntikan para pengendara mobil maupun motor, menyambangi pedangan dan pembeli dan masih ditemukan sekitar 25 (Duapuluh lima) orang yang tidak memakai masker, maka kepada masyarakat yang tidak pakai masker diberi teguran secaran lisan dan di berikan masker untuk di pakai, serta menghimbau untuk mematuhi serta menerapkan selalu Protokol Kesehatan Covid-19. Ujar Kapolsek Galsel.
Kapolsek Galsel Iptu Muhammad Ashar, mengatakan “Tujuan Operasi Yustisi ini adalah untuk meningkatkan pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker, jaga jarak dan hindari kerumunan untuk mencegah serta memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polsek Galsel ”. ungkapnya
“ Para petugas juga tidak bosan bosannya memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat bahwa di masa Pandemi Covid-19 ini kita semua harus beradaptasi dengan Kebiasaan Baru, yakni masyarakat dapat beraktifitas seperti keadaan normal akan tetapi dalam pelaksanaan aktifitas tersebut selalu mengedepankan Protokol Kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, sering mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir,” tutup Kapolsek.
Posting Komentar