Lakukan KDRT, Seorang Buruh TKBM Diamankan Polisi




Polresta Jayapura Kota - YW (41) warga Dok V Atas yang berprofesi sebagai Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Jayapura akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor: LP/197/II/2021/Papua/Restar Jpr Kota tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga yang di laporkan korban Selfiana L. S pada tanggal 8 februari 2021.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK ketika di konfirmasi lagi tadi (17/2) membenarkan penangkapan satu pelaku kekerasan dalam rumah tangga oleh tim opsnal. 

"Pelaku YW ditangkap tanpa perlawanan oleh tim pada hari selasa kemarin (16/2) malam ketika berada di pelabuhan jayapura, " Ujarnya. 

Lanjut Kasat, YW kini telah berada di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA. 

"Atas perbuatannya, YW disangkakan melanggar pasal 44 ayat 1 tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara, "jelasnya.

Ia pun menuturkan, kejadian itu terjadi dilapangan rumah kerucut belakang ex. Ampera Jayapura, dimana korban mencari pelaku namun bertemu dengan selingkuhannya pelaku dan terjadi cekcok serta pemukulan. 

" Tidak lama kemudian, pelaku datang dan melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan pada bagian wajah, leher dan badan, "tutup Kasat Reskrim. (*) 


Penulis   : Andi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama