Polsek Japut Tahan dan Riksa 3 Terduga Pelaku Pencurian yang Berbeda



Polresta Jayapura Kota,- Anggota Opnal Polsek Jayapura Utara menerima penyerahan 2 (dua) orang tersangka kasus pencurian dari Tim Charli bertempat di Mapolsek Jayapura Utara, Kamis (18/2) Siang.

Dimana TKP pencurian terjadi tepatnya di deplat kanan perumahan asrama polisi yang di tempati personil BKO Brimob Riau dan berdasarkan
laporan polisi Nomor:LP/40/II/2021/papua/Res Jpr/Sek Japut tentang Pencurian.

Kapolsek Jayapura Utara AKP Handry Bawiling, S.Sos., M.H mengatakan, dimana barang yang hilang dicuri berupa HP sebanyak 8 (delapan unit) di TKP yang dilakukan oleh kedua tersangka yakni FA (21) dan ON (20).

Kapolsek menuturkan, usai melakukan pengembangan kepada kedua tersangka selanjutnya di dapati 1 nama yang di duga terlibat kuat dalam kasus pencurian motor jenis honda Beat Street nomor polisi DS 5242 WA pada tanggal 7 Desember  2020 berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor:LP/310/XII/2020/Papua/Res Jpr kota/Sek Japut, tgl 7 Des 2020 dengan nama pemilik motor Jois Stella Makatita.

"Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial YK (19) di deplat kanan Distrik Jayapura Utara," Ungkap Kapolsek.

Dirinya menambahkan, kini ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan dan pengembangan oleh unit reskrim polsek jayapura utara atas perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan mereka.

"Tidak menutup kemungkinan masih ada lagi kejahatan yang dilakukan oleh mereka dan belum diketahui, untuk itu kami tetap akan melakukan pengembangan melalui pemeriksaan secara intensif dan oebih mendalam kepada ketiganya," Tegas AKP Handry Bawiling, S.Sos., M.H.(*)

Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama