Satu Pelaku Curanmor Diserahkan Penyidik ke Jaksa




Polresta Jayapura Kota,- Penyidik satuan reserse kriminal polresta jayapura kota serahkan tersangka WS (17) ke jaksa penuntut umum (JPU) di kantor kejaksaan negeri jayapura, Selasa (16/2) Siang.

Tersangka dilakukan penyidikan terhadap perbuatannya berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 643 / VIII / 2020 / Papua / Resta Jpr Kota tanggal 7 Agustus 2020.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.I.K mengatakan, WS diserahkan ke jaksa berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.

Kasat menuturkan, SW di sidik atas perkara pencurian yang dilakukannya di BTN Puri Kencana Blok D1 No.2 Kotaraja Dalam Distrik Abepura dengan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat dengan nomor polisi PA 6642 R milik Onessias CH. Urbinas.

"Setelah dilakukan penyidikan atas perkara yang dilakukannya dan telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, kini WS telah diserahkan ke jaksa untuk memasuk tahapan penyidikan selanjutnya di sidang pengadilan," Ungkap Kasat.

Lanjutnya, WS disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

"Penyerahan WS ke jaksa bernama Oktovianus Taliti, S.H dan dikuatkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti," Ucap Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota.(*)

Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama