Tahap II, Tiga Tersangka Pengeroyokan di APO Dilimpahkan Ke Jaksa


Polresta Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota melimpakan berkas perkara ketiga tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Rabu (10/2) siang. 


Penyerahan tersangka YW, AW dan RW diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Melva, SH ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka. 


Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK mengatakan penyerahan tersangka YW, AW dan RW lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21.


"Dengan diserahkan ke pihak Kejaksaan maka proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan hingga ke meja hijau/persidangan, " Ucapnya. 


Lanjut Kasat Reskrim, ketiga pelaku kerlibat kasus pengeroyokan yang terjadi pada 20 Oktober tahu lalu terhadap korban Arifin Rumakat di samping masjid Istiqoma APO Bengkel Distrik Jayapura Utara. 


"Dimana saat itu korban hendak pergi ke tempat kerja, kemudian ketika tersangka yang dipengaruhi minuman keras menegur korban, lalu korban kembali menegur mereka sehingga para tersangka tidak terima dan langsung memukul korban pada bagian bibir serta kepala yang mengakibatkan korban terjatuh hingga mengalami patah tulang tangan kiri, "terangnya.


" Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara, "pungkas AKP Komang. (*) 



Penulis   : Andi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama