Terapkan Prokes Kapolsek Polut Polres Takalar Pimpin Operasi Yustisi Sasar Pengguna Jalan dan Pasar Tradisional

 


Takalar - Kapolsek Polongbangkeng Utara AKP H. A Hermansyah, SH  didampingi Ps. Kanit Binmas Polsek Polut Polres Takalar Aiptu David Manduy gelar operasi Yustisi sasar pengguna jalan dan pengunjung pasar tradisional Palkeko sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 dan Perbup Takalar No. 25 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan yang berlangsung di wilayah hukum Kec.  Polongbangkeng Utara di jalan H. Syamsuddin Dg. Ngerang dan pasar tradisional Palleko Kel. Palleko Kec. Polut Kab. Takalar. Selasa (09/2/2021).


Operasi Yustisi tersebut melibatkan Personil Polsek Polongbangkeng Utara sebanyak 15 orang berjalan lancar dengan merazia sejumlah kendaraan baik roda empat maupun roda dua serta pengunjung pasar tradisional Palleko.


Disela-sela Kegiatan Kapolsek Polut AKP H. A. Hermansyah, SH mengatakan bahwa dalam kegiatan operasi yustisi ini petugas melakukan teguran kepada pengguna jalan baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat begitu pula dengan pengunjung pasar tradisional  Palleko yang tidak memakai masker agar memakai masker untuk kebaikan bersama.


" Kegiatan tersebut dilakukan guna mendisiplinkan pengguna jalan dan pengunjung pasar tradisional Palleko agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah dengan tujuan mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19 di Kab. Takalar.

" Ujar Kapolsek Polut


Lebih lanjut, Beliau menuturkan bahwa Operasi yustisi ini rutin dilaksanakan untuk menegakkan disiplin kepada warga masyarakat agar senantiasa patuh dan mentaati protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar.


" Bagi para pelanggar yang tidak patuh dan tidak mentaati Protokol kesehatan diberikan sanksi berupa teguran lisan, kami berharap kepada warga masyarakat agar dapat bersama-sama mematuhi aturan tersebut untuk mencegah klaster baru penyebaran virus Copid-19 diwilayah Kab. Takalar khususnya di Kec. Polongbangkeng Utara

" Terang Kapolsek Polut.


Untuk diketahui, Dalam Operasi Yustisi tersebut Personil mendapati warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yakni tidak memakai masker sebanyak 20 orang. Dan semuanya diberikan sanksi berupa teguran lisan.


Memberi himbauan secara humanis dan teguran santun adalah tugas dan kewajiban kami agar warga masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan dengan menerapkan Pola  '4M" Memakai masker saat beraktivitas diluar rumah. Mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir sebelum dan sesudah beraktivitas. Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan. 

"Maskermu melindungiku."

"Maskerku melindungimu."

"Masker itu melindungi kita semua.

Tutup Kapolsek Polut.


  ( Humas Sek Polut )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama