Warga Bugul Lor Kecamatan Panggungrejo Jual Barang Haram



PASURUAN, TRIBUNUSANTARA.COM - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil Ungkap tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu.

Senin (15/2/21) Pukul 19.58  Wib Di Sebelah SPBU Bakalan pinggir Jln.KH.Hasyim Asyari Kel.Bakalan Kec.Bugul Kidul Kota Pasuruan

Dari Hasil pengembangan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota sebelumnya 3 Lelaki ber inisial S Z bin K ,T P Bin K , M B H S Bin S Melakukan introgasi kepada tersangka dan berhasil menguap nama satu seorang perempuan.

Tidak menunggu lama Anggota Satrenarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil Mengamankan Seorang Perempuan Ber Inisial S W L bin S  setelah di lakukan penggeledahan ditemukan 5 bungkus Plastik klip Sabu-sabu.

Barang bukti yang ikut di amankan dari tersangka;1 gulung tisu yang berisi Sabu dengan berat 1,21 Gram dengan 5 bungkus Klip yang Berbeda jumlahnya,Uang tunai Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah),1(satu) bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong yang sangat banyak,1 buah dompet kecil warna hitam,1 buah tas selempang warna merah muda.

Selajutnya tersangka bersama barang bukti diamankan oleh Anggota satresnarkoba Polres Pasuruan Kota untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Admin : Abimanyu

Pewarta : (ndre/yupri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama