Akibat Percobaan Pemerkosaan, Tim Gabungan Polresta Jayapura Kota Berhasil Amankan Pelaku



Polresta Jayapura Kota - Seorang pria berinisial AEW yang viral di media sosial beberapa hari lalu akibat upaya percobaan pemerkosaan yang dilakukannya semalam berhasil ditangkap tim Opsnal satuan reserse kriminal polresta jayapura kota di backup tim delta numbay bertempat di Skouw Mabo distrik muara tami, Rabu (10/3) dini hari.


Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawilling, S.Sos., M.H ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap AEW tersebut oleh tim gabungan yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda A. Serosero.


Kasat Reskrim mengatakan, penangkapan AEW berdasarkan laporan polisi nomor : Lp / 294 / lll / 2021 / Papua / Resta jpr kota / Tentang Percobaan pemerkosaan di argapura bawah Distrik Jayapura selatan terhadap korban HI (33)  pada minggu 07 maret 2021.


"Berdasarkan laporan polisi yang masuk di kami, tim opsnal di backup tim delta numbay langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku," Ungkap Kasat.


Berdasarkan informasi yang masuk terkait keberadaan pelaku, tim gabungan langsung mendatangi tempat persembunyiannya. "Usai mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, tim langsung mendatangi tempat persembunyiannya di Skouw Mabo distrik muara tami," Jelasnya.


Ditambahkan, setelah tiba di dekat lokasi persembunyian AEW, tim kembali memastikan keberadaannya di dalam rumah terlebih dahulu mengingat hari sudah menjelang pagi.


"Tidak berselang lama tim kemudian turun dan melakukan penangkapan di rumah keluarganya yang merupakan tempat persembunyiannya, pelaku kaget dan langsung melarikan diri 

namun tim kemudian lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawan," Ujarnya.


Dirinya menuturkan, AEW langsung digiring ke satuan reskrim polresta jayapura kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan diakui benar bahwa dirinya sendiri yang melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban pada tanggal 07 Maret 2021 di argapura bawah Distrik Jayapura selatan.


"Pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya upaya yang sama pernah dilakukannya terhadap korban di kota sorong papua barat tahun 2015 silam dan berhasil melarikan diri ke kota Jayapura. Selain itu juga pelaku mengaku bahwa dirinya pernah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri di kos-kosannya di seputaran entrop pada bulan februari lalu," Imbuh AKP Handry Bawiling, S.Sos., M.H.


Mantan Kapolsek Jayapura Utara ini pun menambahkan, kini AEW telah mendekam di balik jeruji sel mapolresta jayapura kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama