Kabid Humas Polda Sulsel : Pembongkaran 7 Makam Jenazah, Polisi Tetapkan 14 Tersangka


SULAWESI SELATAN - Polisi menetapkan empat belas orang sebagai tersangka kasus yang diduga membongkar makam dan mengambil jenazah pasien Covid-19 di pemakaman Covid-19 Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan empat belas orang yang ditetapkan tersangka berinisial NU (52), AP(31), AA(28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR(25, MA (58), SU (3), IL (24), TA (3), dan AW (28). Mereka ditangkap dengan dugaan Tindak pidana Menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil  dan pelanggaran Karangtina kesehatan.

Zulpan mengatakan, pengungkapan tersangka tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare  setelah bersinergi  dengan satgas Covid 19 kota Pare-Pare , Pihak Ruma sakit  serta  Dinas Sosial dan  Dinas  Lingkungan kota Parepare.  Dan Setelah dilakukan pengecakan bersama  terkait adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas.

Selanjutnya, Kabid Humas menjelaskan  aparat Polres  Pare-Pare juga juga  mengungkap  fakta bahwa   tujuh makam yang dibongkat tersebut, jenazahnya dipindahkan  ke 2  lokasi yang berbeda yaitu 4 Jenazah di  perkuburan Sari Minyak di Kel. Lompoe Kec. Bacukiki Kota pare-pare dan 3 Jenazah di  pekuburan Abbesoangge Kec.Suppa Kab.Pinrang.

“ Jadi saat ini aparat Polres Pare-Pare menetapkan  14 tersangka, dari hasil   penyeidikan  adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya,  4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas,  dan pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dengan Satgas Covid 19,  Pihak Rumah Sakit dan dinas terkait,”Jelas Kabid Humas, di Ruang Kerjanya Selasa (16/03/2021).

Dikatakannya lagi , dalam kasus ini,  Sat reskrim Polres Pare-Pare juga  mendapatkan barang bukti 3 (tiga) Lembar Palstik pembungkus jenazah Bagian luar, 1 (satu) buah Kayu Nisan, 3 (tiga) lembar Terpal Plastik, 2 (dua) buah Skop, dan 1 (satu) buah Cangkul, serta 1 (satu) buah Linggis.

Kabid Humas menambahkan Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman 1 tahun penjara

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama