Kapolda Kalsel : Tidak Ada Tawar Menawar Bagi Pembakar Hutan dan Lahan



Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Apel Kesiapan Gabungan dalam rangka Penanganan Penanggulangan Bencana Alam Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2021, Selasa (2/3/2021) pukul 08.00 Wita.


Apel Gabungan tersebut berlangsung di Lapangan Apel Km.21 Jalan A.Yani Kota Banjarbaru, dengan dihadiri PJ. Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, Kapolda Kalsel, Danlanud Syamsuddin Noor, para Pejabat Utama (PJU) Polda Kalsel, Kapolres Banjarbaru, Kapolres Banjar, Kapolres Tala dan Kapolres Batola.


Dalam pelaksanaan Apel Gabungan tersebut, dilakukan pemeriksaan pasukan dan sarpras Karhutla, dilanjutkan Penyerahan APD kepada perwakilan relawan oleh PJ. Gubernur Kalsel serta penyampaian Amanat dari PJ. Gubernur Kalsel.


PJ. Gubernur Kalsel Dr. Safrizal ZA, M.Si. dalam kesempatannya mengatakan meskipun saat ini kondisi cuaca masih sering terjadi hujan, namun prediksi dari BMKG pada bulan Mei akan terjadi musim kemarau.


Untuk itu dalam kurun waktu dua bulan ini yakni bulan Maret – April dilakukan kesiapan untuk menghadapi musim kemarau yang sering kali terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).


Kesiapan yang dilakukan meliputi kesiapan personel, peralatan, metode, dan koordinasi, semua dilakukan termasuk membentuk relawan-relawan di Desa yang langsung memonitoring hutan lahan yang luas di wilayah Kalimantan Selatan.


Sebab, lanjut PJ. Gubernur Kalsel, menjaga hutan lahan di Kalsel tidak hanya tugas aparat saja namun diharapkan perlu adanya partisipasi publik juga.


Untuk itu waktu dua bulan ini harus dapat dimanfaatkan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan baik untuk bercocok tanam atapun untuk keperluan lainnya. Baik korporasi maupun perorangan.


“Bagi korporasi, apabila terbukti membakar hutan dan lahan maka akan diberikan sanksi, begitupun untuk yang perorangan, bilamana ada yang memulai dan tertangkap, maka akan di proses hukum,” tegasnya.


PJ. Gubernur Kalsel menerangkan persiapan dini ini diharapkan memiliki hasil yang lebih baik dibandingkan dengan persiapan yang mendadak.


Sementara itu Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. menegaskan dalam peristiwa Karhutla, pihaknya akan menindak tegas siapa pun.


“Tidak ada tawar menawar, sesuai Undang-undang, barang siapa yang sengaja membakar hutan dan lahan dengan melanggar hukum, maka akan di tindak tegas dengan proses hukum, baik itu yang membakar, menyuruh, maupun korporasi yang terlibat,” tegas Kapolda.


Hal ini telah dilakukan beberapa tahun terakhir, diharapkan ada efek jera bagi pelaku sehingga tidak melakukan kembali apa yang telah diperbuatnya.


Seluruh masyarakat pun dihimbau untuk dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena perkembangan api dilapangan tidak dapat diperkirakan bahkan bisa meluas kearah-arah yang tidak diinginkan, seperti terbakarnya lahan gambut atapun lahan pertanian lainnya.


Kapolda pun kembali menyampaikan bahwa dalam penanggulangan Karhutla aparat tidak dapat bekerja dengan sendirinya namun perlu kerjasama dan peran dari stakeholder lain baik TNI, Pemerintah Daerah, relawan maupun pihak-pihak lainnya.


“Setiap tahu selalu ada ide-ide, inovasi, dan kreasi-kreasi bagaimana mencegah terjadinya Karhutla, bukan untuk selalu memadamkan kebakaran, dan tahun ini aparat beserta seluruh stakeholder terkait akan lebih gencar untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ucap Kapolda Kalsel.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama