Pelaku Penganiayaan Berkelanjutan Dilimpahkan ke Jaksa oleh Penyidik


Jayapura Kota - Penyidik satuan reserse kriminal polresta jayapura kota serahkan FD (29) atas perkara penganiayaan berkelanjutan ke jaksa penuntut umum (JPU) di kantor kejaksaan negeri jayapura, Rabu (31/3) Pagi.


Tersangka FD atas perbuatannya disangkakan Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 2 Tahun 8 bulan penjara.


Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M menuturkan, FD diperkarakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/146/I/2021/Papua/Resta Jpr Kota, tanggal 28 Januari 2021.


"Dimana berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan maka perlu dilakukan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan," ungkapnya.


Ia mengatakan, FD diserahkan beserta barang bukti berupa sebilah pisau karambit merek knifezer dan diterima oleh jaksa bernama Rakhmat, S.H.


Ditanyakan terkait penganiayaan berkelanjutan yang dilakukan FD Kasat menjelaskan, berawal pada rabu tgl 27 Januari 2021 sekira Jam 23.00 wit hingga Kamis tgl 28 Januari 2021 sekira Jam.01.00 wit dini hari yang dimulai dari warung makan mangga 2 dan sekitar Taman Mesran hingga berlanjut di depan Toko Gelael, Toko Matahari, sekitar Taman Imbi dan belakang BRI Ruko Dok II Jayapura penganiayaan dilakukan terhadap korban Josti.


"Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul wajah dan tubuh korban menggunakan kepalan tangan kanan dan helm lebih dari satu kali kemudian menendang dan menyeret tubuh korban lalu memukul punggung tangan dan kepala korban menggunakan punggung pisau karambit hingga mengakibatkan luka memar di tubuh, wajah, rusuk kiri, dan luka berdarah di bagian kepala," beber AKP Handry.


Dirinya menambahkan, karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan FD harus bertanggung jawab atas perbuatannya, kini FD telah siap untuk proses selanjutnya di sidang pengadilan.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama