Penyidik Reskrim Serahkan Seorang Perempuan Pelaku Aniaya ke JPU


Polresta Jayapura Kota - Penyidik satuan reskrim polresta jayapura kota menyerahkan seorang perempuan berinisial FN (49) ke kejaksaan negeri jayapura kepada jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (16/3) Pagi.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.H mengatakan, penyerahan FN atas perkara penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Tonny (48) bertempat di Dok V Atas Kelurahan Mandala Distrik Jayapura Utara.

"Berdasarkan surat hasil penyidikan berkasa perkaranya yang telah kami terima dari pihak kejaksaan maka FN kami serahkan ke jaksa karena telah dinyatakan lengkap / P.21," Ungkap Kasat.

Kasat menuturkan, FN disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 732 / VIII / 2020 / Papua / Resta Jpr Kota, tanggal 27 Agustus 2020 tentang Penganiayaan yang dilakukannya.

"Terhadap FN kami sangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," Ujarnya.

Lanjutnya, FN diserahkan ke jaksa bernama Marlini Adtri, S.H selaku jaksa yang menangani perkaranya dan dikuatkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti.(*)

Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama