HS Pemilik Shabu, Diserahkan Sat Narkoba Polresta ke IPWL Untuk Rehabilitasi




Polresta Jayapura Kota - Satuan Res Narkoba Polresta Jayapura menyerahkan seorang pria berinisial HS (30) pelaku penyalahgunaan Narkotika untuk mendapatkan penanganan rehabilitasi kepada Institusi penerima wajib lapor (IPWL) bertempat di ruang sat narkoba polresta jayapura kota, Jumat (23/4) Siang.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H ketika di konfirmasi menyempaikan hal itu dilakukan setelah sebelumnya dilakukan assessment dengan pihak IPWL selaku pihak yang melakukan rehabilitasi.

"Selain itu, karena berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung nomor 04 tahun 2010 tentang penetapan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pencandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," ungkap Iptu Alam.

Tambahnya, dengan diterbitkannya UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika maka pihaknya berpatokan pada surat edaran MA nomor 7 tahun 2009 tanggal 17 Maret 2009 tentang menempatkan pemakai narkotika ke dalam panti terapi dan rehabilitasi.

"Oleh karena itu HS juga merupakan korban yang perlu dilakukan rehabilitasi dengan proses assesmant Institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang bernaung dibawah Kementrian Sosial," ujarnya.

Ia pun menjelaskan rehabilitasi boleh dilakukan apabila berpatokan spesifikasi pada surat edaran MA dengan berang bukti yang ditentukan, contohnya narkotika jenis sabu di bawah 1 gram sementara ganja dibawah 5 gram.

“Ada syarat dan ketentuan apabila dilakukan rehabilitasi yang tercantum dalam surat edaran itu, dan selama dilakukan rehabilitasi akan dilakukan oleh pihak IPWL, sementara kami pun akan melakukan pendalaman terkait dari mana narkotika itu di dapatkan," bebernya.

Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama