Ditlantas Polda Kalsel Berikan Himbauan Pada Masyarakat Tentang ETLE dan Larangan Mudik


Banjarmasin - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) memberikan himbauan kepada masyarakat tentang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan Larangan Mudik 1442 H.


Himbauan tersebut disampaikan melalui Talk Show Dialog Program City Lounge di Radio Sun FM Banjarmasin, Senin (3/5/2021) pukul 10.00 - 11.00 Wita bertempat Duta Mall.


Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo, S.I.K. melalui Kasubdit Kamsel Dit Lantas Polda Kalsel Kompol Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa memasuki era industri 4.0 semua peradaban akan menggunakan digital elektronik sehingga Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE hadir guna menyesuaikan zaman modern.


Dia menjelaskan, ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang cukup efektif, dengan menggunakan Teknologi ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otomatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran untuk bisa di pergunakan sebagai barang bukti saat penindakan.


Selain itu ETLE juga merupakan salah satu Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. yang direncanakan akan di Launching di Kalimantan Selatan Tahap ke-2 sekitar Akhir April atau setelah pelaksanaan Idul Fitri di Bulan Mei.


Menurut Kompol Fauzan, dalam lingkungan strategi dari global, regional dan nasional program ETLE mengurangi interaksi antar petugas dan pelanggar di jalan.


Tujuan ETLE yaitu Meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalan, Meningkatkan disiplin berlalu lintas, dan Menekan tingkat fatalitas korban kecelakaan.


Sementara manfaat penerapan ETLE meliputi Penggunaan personel lebih di minimalisir / di fokuskan untuk kepentingan lain seperti Pengaturan lalu lintas dan laka lantas, terlebih di masa Pandemi Covid-19 untuk membatasi kerumunan.


Terawasi 24 Jam penuh, pelanggaran lalu lintas seperti Pelanggaran APIL (Traffic Light), melawan arus, menggunakan HP, Tata cara parkir dan berhenti, Pelanggaran rambu dan marka, Naik turun penumpang / ngetem sembarang tempat, Penggunaan Helm, Bonceng lebih dari 1 orang, Sabuk Pengaman (Safety Belt) dapat termonitor walaupun dalam jumlah banyak bersamaan, Mudah dalam pembuktian (Valid dan Akurat), konsisten dan tegas menindak semua pelanggar / tidak ada KKN, Meminimalisir kemacetan tanpa perlu memberhentikan kendaraan.


Pada kesempatan tersebut Kompol Fauzan juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman, hal itu sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat juga harus mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama