Polda Banten Ungkap dua Kasus penyalahgunaan Narkoba Dalam Sehari




Serang - Dalam waktu 24 jam Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dan polres/ta jajaran berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba dari hari Sabtu 29 Mei 2021 s/d Minggu 30 Mei 2021.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudi Heriyanto, S.H., M.H melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian, S.IK., S.H., M.H menyampaikan Dari ungkap empat kasus narkoba tersebut Polda Banten dan jajaran berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan barang terlarang tersebut yang berinisial C,A dan S.

“Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres/ta Jajaran berhasil ungkap dua Kasus dengan mengamankan Tersangka tiga Orang,” Katanya.

Lebih lanjut Kombes Pol Lutfi Martadian, S.IK., S.H., M.H, mengatakan untuk pengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba ini Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres/ta jajaran mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu.

“Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres/ta jajaran berhasil amankan Barang Bukti Shabu sebanyak 4,65 gram,” Ujarnya

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

Kemudian Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi jugiuha mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.

"Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba, hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba."ujarnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama