Status DPO, Penegak Hukum Diminta Tangkap Dan Adili Veronika Koman




JAKARTA - Aparat penegak hukum diminta mengejar Veronica Koman. Sebab, Veronica sudah lama berstatus tersangka. 

Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute, Karyono Wibowo, aparat penegak hukum dapat bekerja sama dengan interpol untuk menangkap Veronica. 

“Penegak hukum harus mengejar Veronica Koman. Harus segera diadili. Jangan terlalu lama dibiarkan berkeliaran di luar negeri. Ada instrumen yang bisa digunakan. Misalnya kerja sama dengan interpol dan lain-lain,” kata Karyono kepada awak Media Minggu (9/5/2021). 

Karyono menyatakan peradilan terhadap Veronica menjadi penting untuk menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara yang berdaulat. 

“Supaya juga ada efek jera dan sebagai edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan hal sama sebagaimana yang dilakukan oleh Veronica Koman dan kawan-kawan. Ini penting. Penegak hukum harus segera mengejar Veronica Koman untuk segera diadili,” tegas Karyono 

Sekadar diketahui, penyidik Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Veronica Koman pada 20 September 2019 Veronica merupakan tersangka kasus ujaran kebencian dan hoax atas peristiwa aksi demo di depan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Kota Surabaya, 17 Agustus 2019. 

Atas perbuatannya, Veronica dijerat dengan pelanggaran pasal berlapis yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 KUHP, serta UU 1/1946 dan UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama