Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan Bersama BB

 


Polresta Jayapura Kota,- Dua pria berinisial F (29) dan DC (52) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Shabu dan Ganja diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (30/6) Siang.


Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan penyerahan tersangka F dan DC bersama barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 11,8 gram dan Shabu sebanyak 0,5 gram ke kejaksaan negeri jayapura.


Kasat mengatakan, kedua tersangka diserahkan ke jaksa bernama Rakhmat, S.H karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke pengadilan berdasarkan penyidikan satuan reserse narkoba polresta jayapura kota sesuai laporan polisi nomor : LP / 266 / III / 2021 / Papua /Resta Jpr Kota, tanggal 01 Maret 2021.


"Kepadanya disangkakan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," bebernya.


Lanjutnya, penyerahan kedua tersangka disertai dengan barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 0, 5 (nol koma lima) gram dan daun ganja sebanyak 11,8 gram, 19 (sembilan belas) bungkus plastik bening klipper ukuran kecil, 1 (satu) buah masing-masing bungkus rokok sampoerna, rokok Surya Gudang Garam dan Jaket warna kuning.


Untuk diketahui, kedua tersangka sebelumnya tertangkap tangan membawa narkotika jenis ganja dan shabu diseputaran hamadi distrik jayapura selatan pada awal maret 2021 oleh anggota patroli satuan Samapta Polda Papua.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama