Terancam 12 Tahun, F Pemilik Shabu Diserahkan ke Kejaksaan


Jayapura Kota - Seorang pria berinisial F (33) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (21/6) Siang.


Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan penyerahan tersangka F bersama barang bukti narkotika jenis shabu ke kejaksaan negeri jayapura.


Kasat mengatakan, tersangka F diserahkan ke jaksa bernama Rakhmat, S.H karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke pengadilan berdasarkan penyidikan satuan reserse narkoba polresta jayapura kota sesuai laporan polisi nomor : LP / 355 / III / 2021 / Papua /Resta Jpr Kota, tanggal 21 Maret 2021.


"Kepadanya disangkakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," bebernya.


Lanjutnya, penyerahan tersangka F disertai dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,071 (nol koma nol tujuh puluh satu) gram didalam satu bungkus plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) lembar kertas nota warna merah muda, 1 (satu) buah botol "Le Minerale" ukuran kecil, 2 (dua) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah kaca pyrex  dan 1 (satu) unit HandPhone Oppo F3.


Untuk diketahui, tersangka F sebelumnya tertangkap tangan hendak mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan ditangkap oleh anggota opsnal sat resnarkoba polresta jayapura kota pada Minggu 21/3 siang bertempat di Entrop 45 samping Dealer Honda Distrik Jayapura Selatan.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama