Warga Ngemplak Rejo Kota Pasuruan Di Amankan Anggota Satresnarkoba Paskot



Pasuruan, Tribunusantara.com - Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah berhasil ungkap tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu yang dilakukan Saudara S 24 Thn didalam rumahnya.


Alamat Jln. Hangtuah No.13 Kel. Ngemplak Rejo, Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan. Kamis (03/6/2021).


Polisi mengamankan pelaku berkat laporan dari masyarakat, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 klip sabu-sabu 0,32 gram dan 1 buah HP.


“Menurut keterangan pelaku, terlapor menjual, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu untuk di edarkan kembali dan di konsumsi.” Jelas Kabag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP.Endi Purwanto


Saat ini pelaku Berserta barang bukti diamankan di Polres Pasuruan Kota guna penyelidikan lebih lanjut.


Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Admin : Abimanyu

Pewarta : Andre

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama