Jambret Sadis Beraksi Di 6 Lokasi Berhasil Dilumpuhkan Polisi Jember

 


Jember, Jatim -  Kepolisian Sektor Balung  berhasil menangkap seorang jambret sadis yang mengaku sudah beraksi di 6 TKP. Pelakunya ternyata seorang remaja pengangguran.


RAK (18), pria asal Dusun Krajan Desa Jambearum Kecamatan Puger, dibuat tak berkutik ketika disergap Polisi yang menangkapnya. Dia diduga telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan, 5 TKP di Wilayah Balung dan 1 TKP Di Wilayah Kecamatan Jombang.


Salah satu korban aksi keji penjambretan, adalah Retno Nindi (21), seorang gadis korban jambret yang terjadi di Jalan Raya Dusun Krajan Lor Desa Gumelar Kecamatan Balung, Dia melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Balung.


Kejadian nahas yang dialaminya terjadi pada tanggal 24 Mei 2021. Akibat kejadian itu, korban Retno harus mengalami banyak luka di beberapa bagian tubuh dan kehilangan tas yang berisikan telepon genggam, serta uang.


Kapolsek Balung AKP. Sunarto, SH menjelaskan Kronologi penjambretan Korban Retno itu bermula ketika dia sedang mengendarai sepeda motornya pergi ke arah Jalan Raya Desa Gumelar. Sesampai Di TKP dekat makam umum, 2 Orang  Pelaku yang mengendarai sepeda motor beat warna merah, mendekati korban.


Ia menjelaskan, pelaku melakukan penjambretan dengan cara mengikuti dan memantau korbannya. Saat korban lengah, pelaku langsung merampas barang berupa tas milik korban lalu melarikan diri.


" Sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban. Namun ketika Tas berhasil dirampas, akibatnya korban jatuh tersungkur dijalan. Lalu kedua pelaku langsung tancap gas melarikan diri", ungkapnya.


Menurutnya Kasus ini masih terus dikembangkan. Satu orang rekan Tersangka RAK, yang identitasnya sudah dikantongi Polisi, masih dalam pengejaran petugas.


" Sementara barang bukti yang berhasjl Kami amankan adalah Satu buah Ponsel Merk Redmi 5a Warna gold dan Jaket warna merah", tambahnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Tersangka RAK masih menjalani Proses Penyidikan sehubungan perkara pidana yang menjeratnya sebagaimana disebut dalam Pasal 365 Ayat 2 ke 2e  KUHP. (*).


Sumber:  Humas Polres Jember

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama